MADIUN (Realita)— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Justicia menyoroti kasus kredit macet di Bank Madiun (Perumda BPR Bank Daerah) yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus membuka peluang adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Direktur LBH Gema Justicia, Didik Suwito, mengungkapkan kredit perorangan yang dikucurkan untuk usaha di Desa Panggung, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, kini terindikasi macet hingga Rp3 miliar. Ia menduga persoalan ini dipicu adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan.
Baca juga: Pemkab Madiun Sesuaikan Regulasi, Nomenklatur BPR Resmi Berubah Menjadi Bank Perekonomian Rakyat
“Jaminan yang diberikan nasabah tidak mampu meng-cover jumlah kredit yang dicairkan. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) terkait penilaian kecukupan agunan,” jelas Didik, Selasa (23/9/2025).
Didik menegaskan, pihaknya akan segera mendorong kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut. “Kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian negara. Karena Bank Madiun adalah BUMD, maka kerugian ini menyangkut keuangan negara,” tegasnya.
Baca juga: Warga Pilangkenceng Raih Honda Brio, Bank Madiun Apresiasi Nasabah Setia Lewat Program Simarmas
Selain di Madiun, Didik juga menyoroti pola serupa dalam kerja sama antara Bank Madiun dengan sebuah pabrik gula di Kabupaten Ngawi. Kerja sama itu ditujukan untuk penyaluran kredit petani tebu, namun ia menilai perjanjian yang dibuat lemah secara hukum serta agunan nasabah tidak memadai.
“Ketika sebagian petani mengalami gagal bayar, potensi kredit macet pun besar, ditaksir mencapai Rp2 hingga Rp3 miliar,” ujarnya.
Baca juga: Kredit Bermasalah Sentuh Miliaran, Bank Madiun Klarifikasi Isu Dugaan Penyimpangan
Didik memperingatkan, jika persoalan ini dibiarkan, dampaknya tidak hanya berupa kerugian finansial signifikan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi perbankan daerah. LBH Gema Justicia pun mendesak otoritas terkait segera melakukan audit mendalam guna mencegah eskalasi kerugian.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Direktur Bank Madiun, Velly Murdianto, belum memberikan keterangan meski sudah dihubungi.yat
Editor : Redaksi