Pemkab Madiun Sesuaikan Regulasi, Nomenklatur BPR Resmi Berubah Menjadi Bank Perekonomian Rakyat

MADIUN (Realita) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun tengah melakukan penyesuaian regulasi daerah terkait perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan nasional yang telah diberlakukan sejak tahun 2024 oleh pemerintah pusat, dalam rangka memperkuat sistem perbankan nasional serta meningkatkan peran lembaga keuangan mikro daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Madiun, dr. Purnomo Hadi, usai menghadiri sidang paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Madiun pada Rabu (5/11/2025).

Menurut Wabup Purnomo, penyesuaian nomenklatur ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Madiun untuk memastikan seluruh kegiatan usaha milik daerah berjalan sesuai dengan regulasi nasional yang berlaku.

“Ini merupakan amanah yang harus dijalankan. Penyesuaian ini dilakukan agar keberadaan Bank BPR milik Pemerintah Kabupaten Madiun tetap sah dan sejalan dengan ketentuan pemerintah pusat,” jelas dr. Purnomo Hadi, yang akrab disapa Dokter Pur.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, berkomitmen untuk terus memperbarui dan menyempurnakan regulasi di berbagai sektor. Upaya ini penting agar tidak terjadi pelanggaran administratif maupun hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan.

Menurutnya, selain untuk kepatuhan regulasi, penyesuaian nomenklatur ini juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan profesional. Dengan demikian, lembaga keuangan daerah seperti Bank BPR dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Harapannya, Bank BPR Daerah Kabupaten Madiun ini bisa memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, menjadi mitra ekonomi rakyat, dan mendorong tumbuhnya sektor usaha kecil dan menengah,” imbuhnya.

Terkait waktu peresmian perubahan tersebut, Wabup menjelaskan bahwa prosesnya saat ini masih dalam tahap rancangan peraturan dan pembahasan di tingkat pemerintah daerah bersama DPRD. Setelah seluruh tahapan regulasi rampung, barulah perubahan nomenklatur akan diresmikan secara resmi.

Sementara itu, untuk aspek permodalan dan penguatan kelembagaan, Pemerintah Kabupaten Madiun juga tengah mempersiapkan langkah-langkah strategis agar Bank Perekonomian Rakyat milik daerah dapat beroperasi secara optimal dan berdaya saing tinggi.

Perubahan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Madiun dalam memperkuat eksistensi lembaga keuangan daerah agar tetap relevan, modern, dan adaptif terhadap dinamika sistem perbankan nasional yang terus berkembang.yat

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Polisi Gagalkan Perampokan Bersenjata Api

SANTO DOMINGO (Realita)- Upaya perampokan digagalkan di sebuah bisnis makanan cepat saji, berkat intervensi cepat dari seorang agen Kepolisian Nasional yang …

Pelajar Tewas Tertabrak Truk Tangki di Bayang

PADANG (Realita)- Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Padang–Painan, tepatnya di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu …

Antar Paket COD, Kurir Dianiaya

CIANJUR (Realita)- Seorang kurir paket bernama Abdul Kudus menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kampung Cinangka, RT 002 RW 002, …

Pekerja Proyek PT IPIP Bentrok

KOLAKA (Realita)- Sejumlah video yang memperlihatkan keributan sekelompok pekerja dalam kawasan proyek PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) di Kecamatan …