PONOROGO (Realita)- Puluhan hektar lahan hutan milik Perhutani di Kabupaten Ponorogo akan dihapuskan statusnya. Hal ini terungkap dalam sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Tanah Kawasan Hutan (PPTPKH) yang digelar di ruang pertemuan Bapperinda Pemkab Ponorogo, Rabu (24/09/2025).
Dalam pertemuan yang juga dihadiri Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH ) Wilayah XI Yogyakarta, Firman Fahada terungkap, sedikitnya ada 27,73 hektar lahan kawasan hutan milik Perhutani yang akan dilepas kepemilikannya dan nantinya diserahkan ke masyarakat untuk disertifikatkan.
Baca juga: KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Ponorogo di Polres Madiun Kota, Pasca Penangkapan Bupati Sugiri
Pelepasan aset Perhutani ini sendiri merupan rentetan panjang dari upaya Pemkab Ponorogo yang diakukan sejak 2023 lalu. Dimana sebelumnya Pemkab mengusulkan sedikitnya 110,16 hektar lahan yang dilepaskan, namun akhirnya oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni hanya disetujui 27,73 hektar lahan kawasan hutan yang dilepas.
Bupatinya Ponorogo Sugiri Sancoko menjelaskan, puluhan hektar aset Perhutani yang dilepaskan ini, merupakan kawasan relokasi warga yang terdampak bencana. Seperti 5,9 hektar lahan di kawasan Gunung Gede Di Kecamatan Ngrayun. Dimana sejak 1991 lalu ditinggali oleh 59 KK warga Dukuh Pucung Desa Jrakah Kecamatan Sambit yang direlokasi ke kawasan ini akibat bencana tanah gerak. Pun yang terjadi di wilayah Desa Talun Kecamatan Ngebel dan Desa Tumpuk di Kecamatan Sawoo.
“ Jadi lahan yang pengganti lahan Perhutani ini sudah ditanam, nah yang mau dilepas ini yang ditinggali warga, mereka ini kan butuh kepastian atas tanah yang ditinggali saat ini. Lewat PPATPKH ini solusinya sehingga tanah yang ditinggali bisa disertifikatkan masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Ungkap Gratifikasi Proyek, KPK Obok-Obok Rumah Ketua KONI hingga Anggota Dewan
Bupati Giri menambahkan, untuk mempercepat proses ini, pihaknya mendatangkan Dinas Kehutananan Provinsi Jawa Timur, BPN/ATR, dan sejumlah Kepala Desa terkait untuk melakukan pengukuran kawasan.
“ Nah ini diukur langsung bersama-sama, saya targetkan akhir Oktober harus selesai proses pengukuran. Setelah itu diserahkan ke BPN untuk diterbitkan sertifikat,” tambahnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Obok-Obok Kantor PT Widya Satria di Surabaya
Sugiri mengaku kawasan hutan yang dilepas ini ada di beberapa kecamatan, antara lain, Kecamatan Ngrayun, Ngebel, Sawoo, dan di Pulung.
“ Jadi memang mayoritas lahan relokasi bagi masyarakat terdampak bencana longsor maupun tanah gerak,” pungkasnya. znl
Editor : Redaksi