MADIUN (Realita) - Isu kredit bermasalah di Bank Madiun tengah menjadi perhatian publik setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Justicia menilai persoalan tersebut berpotensi menyeret kerugian negara bahkan masuk ranah tindak pidana korupsi.
Direktur LBH Gema Justicia, Didik Suwito, menyebutkan bahwa kredit perorangan yang digelontorkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) milik Pemkab Madiun untuk usaha di Dusun Panggung, Desa sekaligus Kecamatan Dagangan, terindikasi macet hingga mencapai sekitar Rp3 miliar.
Baca juga: Pemkab Madiun Sesuaikan Regulasi, Nomenklatur BPR Resmi Berubah Menjadi Bank Perekonomian Rakyat
Menurut Didik, masalah ini muncul lantaran adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penyaluran kredit. Ia menilai agunan yang dipasang debitur tidak sebanding dengan jumlah pinjaman yang dicairkan.
“Hal ini jelas bertentangan dengan aturan dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) mengenai prinsip kecukupan jaminan,” ujar Didik, Selasa (23/09/2025).
Ia juga menyoroti pola serupa dalam kerja sama Bank Madiun dengan salah satu pabrik gula di Kabupaten Ngawi. Menurutnya, kredit yang disalurkan kepada petani tebu memiliki kelemahan dalam aspek perjanjian hukum maupun kekuatan jaminan. Risiko kredit macet pun meningkat jika para petani gagal membayar pinjaman.
“Dampaknya bukan sekadar potensi kerugian negara, tapi juga bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan daerah,” tambahnya.
Baca juga: Warga Pilangkenceng Raih Honda Brio, Bank Madiun Apresiasi Nasabah Setia Lewat Program Simarmas
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Bank Madiun, Velly Murdianto, menegaskan bahwa tuduhan adanya pelanggaran prosedur tidak benar.
Ia menyebut masalah kredit yang macet lebih disebabkan karena penurunan kemampuan bayar debitur akibat kondisi ekonomi yang sedang sulit.
“Semua proses kredit kami pastikan sesuai aturan dan SOP. Nilai agunan mencukupi, bahkan pengikatannya sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Velly, Rabu (24/09/2025).
Baca juga: Kredit Macet Miliaran di Bank Madiun, LBH Gema Justicia Minta Audit dan Penegakan Hukum
Terkait pembiayaan petani tebu di Ngawi, Velly menuturkan bahwa penyaluran kredit dilakukan berdasarkan MoU dan perjanjian resmi. Pencairan dana pun langsung kepada petani dengan jaminan yang sah.
“Sampai hari ini, kredit petani tebu masih lancar, baik dari sisi pembayaran maupun kerja sama dengan pihak pabrik gula,” tegasnya.yat
Editor : Redaksi