JEMBER (Realita) – Kasus bunuh diri buruh PT Sungai Budi, Febri Arisandi (24), membuka potret kelam soal tekanan kerja di lingkungan perusahaan. Polres Jember resmi menetapkan manajer berinisial VY sebagai tersangka atas dugaan kebijakan yang membuat korban tertekan hingga memilih mengakhiri hidupnya.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai perusahaan distributor tepung itu. “Sementara satu orang (ditetapkan tersangka), akan kami kembangkan lagi,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Baca juga: Diduga Gantung Diri, Mayat Ditemukan di Kebun Sawit
Menurut keterangan polisi, korban bersama beberapa karyawan lain ditengarai terlibat dalam penghilangan tepung milik perusahaan. Audit internal yang belum rampung membuat tersangka melarang korban dan pekerja lainnya keluar dari area pabrik selama dua hari.
Angga menuturkan, kebijakan tersebut justru menimbulkan tekanan berat bagi korban. “Sehingga, korban ini merasa depresi dan mungkin menggantung diri,” terangnya.
Polisi memastikan tidak ada indikasi lain selain gantung diri. Hasil otopsi juga menepis dugaan adanya racun. “Kami kemarin juga menduga diracun, tapi tidak ditemukan terkait dengan hasil lab toksik,” tambah Angga.
Meskipun VY sudah berstatus tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan. Angga menjelaskan, dasar penetapan tersangka karena larangan keluar dari pabrik yang dilakukan VY, sehingga korban terisolasi dan tertekan secara psikis.
Baca juga: Dimarahi Ibunya dan Sempat Unggah Chat di Status, Siswi SD Nekat Gantung Diri
Febri yang sudah empat tahun bekerja sebagai staf gudang ditemukan tewas di kamar mes karyawan PT Sungai Budi di Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Jember. Keluarga korban yang datang ke pabrik karena Febri tak pulang selama dua hari, menemukan jasadnya dalam kondisi tergantung.
Kasus ini memantik sorotan publik terhadap kondisi kerja buruh yang kerap berada dalam tekanan besar tanpa perlindungan memadai. Peristiwa tersebut juga menimbulkan pertanyaan tentang mekanisme perusahaan dalam menangani persoalan internal tanpa mengorbankan hak pekerja.
Sejumlah aktivis buruh menilai, kebijakan menahan karyawan di lingkungan kerja dengan alasan audit dapat melanggar hak asasi. Mereka mendesak agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada satu tersangka, melainkan juga mengungkap dugaan praktik tekanan kerja yang lebih luas.
Baca juga: Diduga Stres Terlilit Hutang, Karyawati BPS Nekat Gantung Diri
“Perusahaan tidak boleh menjadikan pekerja sebagai korban dari kebijakan sepihak. Kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa hak buruh wajib dihormati,” kata salah satu aktivis buruh Jember.
Reporter : Ambang Hari Laksono
Editor : Redaksi