CILEGON (Realita)– Proyek rehabilitasi Ruang Guru SMPN 10 Cilegon kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 000.3.2/59-SPK/Rehab R.G SMPN 10 Clgn-BID-Dikdas-2025 tertanggal 9 September 2025, pekerjaan tersebut dibiayai melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon tahun anggaran 2025 dengan nilai Rp146.341.500.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Tiga Pilar Madani dengan pengawasan konsultan dari PT Sies Konsultama itu disebut-sebut tidak menunjukkan keberadaan konsultan maupun pengawasan di lapangan.
Baca juga: Ketua Forum PKBM Cilegon Bungkam Soal Dugaan Pungutan Ijazah, Dikonfirmasi Malah Blokir Kontak
Bahkan penggunaan material semen Serang turut menjadi sorotan. Biro Media Jurnalkuhp, Ade Septa saat dkonfirmasi memberikan keterangan ke Realita.co.
Menurut Ade, kondisi ini sudah ditanyakan langsung kepada pihak Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Suhanda.
Baca juga: Acara Pendidikan Tak Terpublikasi, Dindik Kota Cilegon Dinilai Pelit Informasi
“Saya sudah tanya ke Bidang Dikdas, kata Pak Suhanda sudah menelpon pelaksana agar segera menarik material tersebut,” ujarnya, Jum'at (3/10/2025).
Ade juga menegaskan bahwa Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon akan membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi terhadap proyek tersebut.
“Nanti kita akan bentuk tim untuk melakukan investigasi ke sana. Saya juga akan berkoordinasi dengan Ibu Kadis terkait sanksi yang akan diberikan,” katanya menirukan ucapan Kepala Bidang Dikdas.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, mandor proyek bernama Niman belum memberikan keterangan resmi.
Upaya konfirmasi ke Bidang Dikdas pun hingga berita ini diterbitkan belum membuahkan hasil.fauzi
Editor : Redaksi