CILEGON (Realita) – Dugaan pungutan biaya untuk ijazah di salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Cilegon kembali mencuat ke publik.
Seorang lulusan berinisial BR mengaku dimintai sejumlah uang untuk mengambil ijazahnya, meski telah mengikuti seluruh proses pembelajaran secara tuntas dan dinyatakan lulus pada 2 Juni 2025.
Keterangan tersebut disampaikan BR kepada awak media pada 25 Juni 2025. Ia menyatakan bahwa selama kurang lebih enam bulan mengikuti program pendidikan di PKBM tersebut, dirinya aktif mengikuti kegiatan belajar hingga dinyatakan lulus.
Namun, proses pengambilan ijazah justru dipersulit dengan permintaan biaya yang tidak dijelaskan secara resmi.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Ketua Forum PKBM se-Kota Cilegon, Faturrohman, justru memilih bungkam. Saat dihubungi melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Minggu (3/8/2025), yang bersangkutan tidak memberikan klarifikasi. Bahkan, setelah beberapa kali ditanya, kontak jurnalis justru diblokir.
Dari informasi yang dihimpun, PKBM yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seharusnya tidak membebani peserta didik dengan pungutan tambahan, termasuk untuk pengambilan ijazah.
Dana BOS sudah dirancang untuk menutup seluruh kebutuhan operasional lembaga pendidikan, termasuk penerbitan dokumen kelulusan.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS di lembaga pendidikan nonformal. Publik berharap Dinas Pendidikan Kota Cilegon dan aparat terkait segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap praktik yang merugikan hak peserta didik ini.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PKBM maupun dinas terkait.fauzi
Editor : Redaksi