Pedagang Pasar Madiun Geram, Pernyataan Disdag Soal Rasuah Dinilai Merendahkan

realita.co
Pasar Besar Madiun. Foto: Dok Yatno

MADIUN (Realita) - Suara keberatan muncul dari paguyuban pedagang pasar se-Kota Madiun usai Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun, Harum Kusumawati, mengeluarkan pernyataan yang dianggap menyinggung martabat pedagang.

Ucapan itu disampaikan dalam forum sosialisasi antikorupsi di Kantor Kecamatan Taman, Kamis (2/10/2025), lalu diberitakan ulang oleh kanal informasi resmi Pemkot Madiun, @madiuntoday.id.

Baca juga: Ditanya Soal Alih Fungsi TPA Winongo, Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun Enggan Memberikan Jawaban

Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar, Ahmad Ibrahim, menyebut pernyataan tersebut menimbulkan keresahan serius. Menurutnya, menstigma pedagang dengan istilah praktik rasuah adalah bentuk tekanan, bukan upaya pembinaan.

“Kami sangat keberatan. Pernyataan itu membuat pedagang seolah-olah diposisikan sebagai pelaku korupsi. Padahal kami bukan pejabat publik dan tidak mengelola anggaran negara,” ujar Ibrahim, Senin (6/10/2025).

Ia menambahkan, imbas ucapan itu tidak hanya membuat pedagang malu, tetapi juga berdampak psikologis. Beberapa pedagang disebut mengalami tekanan batin karena merasa diperlakukan tidak adil.

Lebih jauh, Ibrahim menilai langkah Disdag yang mengaitkan persoalan kios dengan aturan tindak pidana korupsi berlebihan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan pasar tradisional sudah diatur melalui Perda dan Perwali, bukan melalui undang-undang tipikor.

“Ancaman pencabutan SIP kios karena alasan banyak warga ingin berjualan jelas bentuk intimidasi. Itu bukan solusi,” tegasnya.

Baca juga: Kasus Makanan Berjamur, Bupati Madiun Tegaskan SPPG Wajib Patuhi SOP BGN

Sebelumnya, melalui akun Instagram @madiuntoday.id, Kepala Disdag Harum Kusumawati menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi antikorupsi merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Madiun, Dr. Maidi. Ia menyoroti masih adanya tindakan pedagang yang disebut “mengarah ke praktik rasuah,” seperti jual-beli kios ilegal, penunggakan retribusi, hingga kios kosong yang tidak dimanfaatkan.

“Pak Wali ingin pasar tradisional lebih hidup dan tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan. Pedagang harus taat aturan. Kalau melanggar, izin dicabut ya sudah. Masih banyak masyarakat yang ingin berjualan,” kata Harum, dikutip dari @madiuntoday.id.

Pernyataan ini kemudian memantik reaksi keras dari kalangan pedagang. Mereka menilai pemerintah seharusnya melakukan pembinaan yang humanis, bukan melabeli pedagang kecil dengan istilah yang identik dengan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Pemkot Madiun Kembali Disomasi, Pedagang Pasar Besar Nilai Pengalihan Izin Kios Merugikan

Sebelumnya, Harum Kusumawati dalam keterangannya di akun resmi Pemkot menyebut ada sejumlah praktik di pasar tradisional yang dianggap merugikan, seperti transaksi jual-beli kios ilegal, tunggakan retribusi, dan kios dibiarkan kosong.

“Pak Wali ingin pasar lebih tertata dan ramai. Kalau pedagang melanggar aturan, izinnya bisa dicabut. Masih banyak masyarakat lain yang siap mengisi,” ucap Harum kala itu.

Namun, pernyataan tersebut justru menyulut protes dari kalangan pedagang. Mereka menegaskan, pendekatan pemerintah seharusnya mengedepankan pembinaan secara persuasif, bukan memberi label negatif yang identik dengan tindak pidana.yat

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru