JAKARTA (Realita)- Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim resmi berlanjut setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menolak gugatan praperadilan yang diajukan.
Adapun gugatan tersebut diajukan Nadiem untuk menggugat penetapan status tersangkanya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Kabulkan Permintaan Menyita Aset Nadiem Makarim
Sidang putusan itu dibacakan pada Senin 13 Oktober 2025 di PN Jakarta Selatan setelah melalui serangkaian sidang sejak awal Oktober.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan praperadilan Nadiem tidak beralasan menurut hukum.
“Mengadili; satu, menolak permohonan praperadilan pemohon, dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim Darpawan saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Kejaksaan Agung telah menjalankan proses penyidikan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku.
Baca juga: Sidang Praperadilan Soeskah Eny Ditunda, Boyamin: Penegak Hukum Jangan Beri Teladan Buruk
Penetapan tersangka terhadap Nadiem dianggap sah karena didukung oleh alat bukti yang memadai.
“Penyidikan yang dilakukan termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” tegasnya.
Dengan demikian, hakim menilai tidak ada pelanggaran formil dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung.
Baca juga: Korban Royal Business Ruko Gugat PKPU PT Sipoa, 15 Tahun Tanpa Kepastian
Putusan ini menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan kepada Nadiem Makarim tetap sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Editor : Redaksi