Usai Membunuh, ABG 16 Tahun di Cilincing Jakut Perkosa Mayat Korban

realita.co
Pelaku melindungi wajahnya saat dihajar warga. Foto: Adi

JAKARTA (Realita)- Remaja berusia 16 tahun di Cilincing, Jakarta Utara (Jakut), diduga menganiaya anak perempuan berusia 11 tahun hingga tewas. Polisi mengatakan ABG itu memerkosa korban setelah tewas.

"Dia membunuh korban dulu baru, baru melakukan (pemerkosaan)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ongkoseno kepada wartawan, Kamis (14/10/2025).

Baca juga: Setelah Perkosa dan Bunuh Putri Kandungnya, Totok Ngaku Mau Bunuh Diri tapi Nggak Jad

Dia mengatakan pelaku dan korban merupakan tetangga. Dia mengatakan korban diberi iming-iming baju baru.

Namun, korban diminta ikut ke rumah pelaku lebih dulu. Pelaku berdalih hendak mengambil SIM di rumah.

"Korban diimingi pelaku mau dibeliin baju. Setelah korban ikut, korban langsung dibekap dan dililit kabel sehingga sesak tidak bernapas," ujarnya.

Baca juga: Tak Puas Perkosa dan Membunuh, Totok Bawa Lari Motor, Ponsel dan Perhiasan Putrinya

Ongkoseno menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (13/10), di rumah pelaku di Kampung Sawah, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara. Dia mengatakan pelaku sudah ditangkap dan diperiksa oleh PPA Polres Metro Jakarta Utara.

"Pelaku juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 80 dan 82 serta Pasal 338 KUHP," kata Ongkoseno.

Dia menyebutkan pelaku masih termasuk anak di bawah umur. Maka, menurut dia, proses penegakan hukum dilakukan sesuai dengan peradilan anak.

Baca juga: Suprapto alias Totok Perkosa dan Bunuh Putri Kandungnya, Mayatnya Dimasukan Karung

"Mengingat pelaku merupakan anak di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai mekanisme peradilan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujarnya.ang

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru