KEDIRI- Aksi biadab Totok memperkosa dan membunuh anaknya sendiri, Ela juga menguak fakta lain lain yang tak kalah parahnya.
Tak pernah memberi nafkah, Totok justru sering meminta uang kepada Ela saat dia sudah bekerja. Suatu kali, ponsel milik Ela yang sedang di-charge justru diambil oleh Totok dan dijual.
Baca Juga: Suprapto alias Totok Perkosa dan Bunuh Putri Kandungnya, Mayatnya Dimasukan Karung
Bahkan setelah mayat Ela ditemukan, Totok masih sempat membuat alibi jika anak semata wayangnya itu bekerja di Lamongan bersama dirinya. Kepada Sulastri, istrinya, dia mengaku akan segera pulang setelah mendapat banyak uang.
Tidak cukup hanya menghabisi nyawa putrinya, Totok juga menguasai harta anak semata wayangnya itu. Setelah membunuh Desi Lailatul Khoiriyah alias Ela, 20, anaknya, dia juga membawa kabur sepeda motor, hingga menjual perhiasan dan ponselnya.
Sebelum memasukkan mayat Ela ke dalam karung, dia memereteli gelang dan cincin yang dipakai anaknya itu. Satu unit ponsel merk Realme C25 yang ada di dalam kamar juga diambil.
“Setelah itu (mengambil ponsel dan perhiasan Ela, Red) pelaku membuang mayatnya,” kata Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Athmada Putra.
Belakangan, sepeda motor Honda Beat bernopol AG 5726 OE juga dibawa kabur. Saat ditangkap di SPBU Tulungagung pukul 02.00 dini hari Sabtu (157) lalu, motor yang berwarna asli biru putih sudah berubah menjadi merah putih.
Berapa nilai harta milik Ela yang dikuasai oleh Totok? Rizkika tidak memerinci secara detail, termasuk jumlah uang hasil penjualan cincin, gelang, dan ponsel milik Ela. “Kami mengamankan sisa uang total Rp 849 ribu,” terang Rizkika.
Uang hasil penjualan perhiasan dipastikan jauh melebihi jumlah tersebut. Disinyalir, uang habis untuk biaya makan dan mobilitas Totok selama seminggu pelariannya. Kemana saja dia bersembunyi? Rizkika enggan membeberkan secara detail. Meski demikian, menurutnya Totok tidak pernah kabur jauh ke luar Kediri. Klaim daerah Lamongan yang disebut-sebut jadi tempatnya bekerja juga dianggap hanya alibi.
Totok terlihat santai mengikuti rilis yang digelar Satreskrim Polres Kediri kemarin. Pria yang betis kanannya dihadiahi timah putih itu masih bisa melempar senyum saat dikeler polisi.
Dia juga membeber beberapa cerita yang kebenarannya masih belum diketahui. Di antaranya, tentang usahanya melakukan bunuh diri dalam pelariannya. “Saya membeli potas (untuk bunuh diri, Red). Saya juga sudah menulis surat wasiat,” terang Totok sembari menyebut setelah bersembunyi selama beberapa hari dia sempat menyesali perbuatannya.
Sementara itu, setelah berhasil menangkap Totok, polisi kini fokus melakukan pemberkasan. Termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang menggemparkan Kediri Raya tersebut.
Rizkika memastikan, polisi akan mengenakan pasal berlapis untuk bapak yang kejam itu. Yaitu, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian, pasal 44 ayat 1, ayat 3, UU No. 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ada pula pasal 286 KUHP tentang persetubuhan yang dilakukan Totok terhadap Ela. Terakhir, dia juga dikenakan pasal 365 ayat 1, ayat 3, KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan. “Kami masih terus fokus melakukan penyidikan kasus ini,” tegas Rizkika.dc
Editor : Redaksi