SIDOARJO (Realita)- Biadab! AM (45), warga kecamatan Balongbendo nekat menggauli anak kandungnya yang berusia 15 tahun, sebut saja Mawar.
Akibat perbuatannya, Mawar pun hamil hingga melahirkan anak laki-laki. Perbuatan biadab AM sudah dilakukan sejak April 2022 hingga Agustus 2023. Pelaku AM mengakui perbuatannya itu.
Baca Juga: Tersinggung, Ayah Hajar Anak Kandung yang Masih Usia 9 Tahun hingga Meninggal
“Iya Pak, sekitar 10 kali,” ujar AM mengakui perbuatannya saat ditanya Kepolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, saat rilis pada Senin (22/1/ 2024) petang.
Modusnya, pelaku membujuk korban untuk memijatkan badannya hingga ke kaki.
Pelaku kemudian memaksa korban untuk disetubuhi dengan disertai sebuah ancaman.
"Pelaku mengancam korban dengan berkata “kalau tidak peduli dengan bapak, maka bapak tidak peduli dengan kamu”. Pelaku pun menyetubuhi korban secara paksa didalam rumahnya," kata Kapolresta.
Korban sejatinya sudah menolak ajakan pelaku. Namun pelaku tetap memaksa korban untuk melakukan perbuatan tak senonoh.
Baca Juga: Sering Diomeli, Rifki Tusuk Ibunya hingga Tewas lalu Bacok Sang Ayah
Setelah melancarkan aksinya, pelaku meminta korban agar tak menceritakannya kepada ibunya.
Bahkan pebuatan itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali dalam satu bulan.
Perbuatan terakhir dilakukan pelaku pada Agustus 2023 lalu saat korban sedang sakit panas.
Baca Juga: Istri Sibuk Jualan di Pasar, Suami Gauli Putri Kandung Sendiri hingga Hamil
Bahkan saat itu pelaku berdalih dengan mengatakan jika perbuatan itu akan membuat korban sembuh.
“Perbuatan itu diketahui saat ibu korban curiga karena perut korban yang membesar,” jelasnya.
Pelaku terancam UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara. Jh
Editor : Redaksi