JAKARTA (Realita) – Salah satu terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat meminta tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memeriksa kedua mitranya dalam pengelolaan saham di Asabri.
Jika ditemukan bukti-bukti kuat dugaan keterlibatan mereka, maka penyidik juga harus memprosesnya secara hukum. Namun saat dikonfirmasi mengenai alasan penyidik tidak menyeret mereka, Heru mengaku tidak tahu.
Baca juga: Pemkot Surabaya Lelang 889 Kendaraan Operasional untuk Efisiensi Biaya Pemeliharaan
"Tanyakan langsung ke orangnya saja," ungkap Heru saat ditemui di sela-sela persidangan dirinya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/09/2021).
Heru mengatakan, kasusnya sudah bikin gaduh semua pihak. Karena itu, siapapun yang diduga terlibat harus diusut. Sehingga dia berharap dalam persidangan ini akan terungkap semuanya.
"Tunggu sidangnya sampai selesai, semoga bisa dihadirkan (mitra -red)," kata Heru.
Kejagung kembali menggebrak, dengan telah menetapkan tiga tersangka baru, namun mitra Heru Hidayat yang juga menjadi aktor dan merupakan pemilik saham yang turut bertransaksi langsung ke Asabri belum tersentuh secara hukum.
Padahal saham mereka sampai hari ini masih bertengger di Asabri, bahkan melebihi batas ketentuan kepemilikan saham yaitu di atas 5%.
Baca juga: Pemkot Surabaya Usulkan 887 Unit Kendaraan Operasional ke KPKNL untuk Dilelang
Adapun mitra Heru Hidayat yang dimaksud yakni, AP (selaku partner pada kepemilikan saham FIRE, IIKP ,TRAM , SMRU dll) dan A (selaku partner & Dirut FIRE). Tercatat dalam kepemilikan Asabri yang sahamnya melampaui batas ketentuan diatas 5% adalah, saham FIRE (23,6%), PCAR(25,14%), IIKP (12,32%), SMRU (8,11%).
Diketahui, mereka itu juga menjual sahamnya secara langsung kepada PT Asabri , contohnya sebagaimana terlihat pada data transaksi bursa AP dalam satu hari saja dapat menjual saham FIRE senilai ratusan milyar rupiah dengan harga diatas Rp 5000 per- lembarnya atau diatas 10 kali lipat harga IPO.
Demikian juga A, mitra Heru Hidayat yang juga Direksi FIRE mampu menjual sahamnya dalam satu hari senilai hampir Rp 250 milyar dengan harga per-lembar 10 kali lipat harga IPO.
Mereka itu merupakan mitra yang memiliki jabatan tinggi di perusahaan tersebut. Karena itu, rasanya kurang masuk akal bila hanya sekedar nominee yang tidak mengetahui apa-apa.
Baca juga: Begini Kronologi Temuan 109 Ton Emas Ilegal yang Berlogo PT Antam
Disinilah kegigihan tim penyidik Kejakgung mendapat tantangan kuat dalam mengungkap para pelaku besar yang masih tersamar, sehingga dapat memburu aktor 'kakap' yang sebenarnya, termasuk dalam upayanya mengejar penggantian kerugian negara.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mendorong Kejaksaan Agung tak ragu menyeret siapapun pihak yang diduga terlibat korupsi dana PT Asabri dan Jiwasraya. Penyidik diminta tak hanya berhenti tersangka baru.
"Semua pihak yang terlibat harus diungkap, tidak boleh ada tebang pilih, perkara harus dibuat terang benderang," kata Suparji kepada media.hrd
Editor : Redaksi