Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus Dua Pengedar Sabu

realita.co
Pengedar narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba Gresik. Foto: Yusuf

GRESIK (Realita) - Dua warga inisial AF (48), warga Jalan Nyai Ageng Arem-arem, Kelurahan Pekelingan dan A. ZM (49), warga Jalan Sindujoyo, Kelurahan Kroman, yang keduanya berasal dari Kecamatan Gresik, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat, saat diduga melakukan peredaran narkoba jenis sabu di rumahnya, Minggu (28/9).

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 12 plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang masing-masing netto ±0,901, ±0,819, ±0,613, ±0,650, ±0,096, ±0,202, ±0,104, ±0,200, ±0,103, ±0,096, ±0,093, dan ±0,092 gram, hingga total keseluruhan sekitar 3.969 gram.

Baca juga: WNA Peru Selundupkan Kokain Bernilai Puluhan Miliar Dalam Sextoys

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, satu kotak rokok berisi 12 paket sabu. Delapan potongan kertas pembungkus. Satu dompet berisi uang tunai Rp200 ribu, timbangan elektrik, dan plastik klip kosong. Satu sekop kecil dari sedotan.

Dua unit handphone masing-masing merk Samsung dan Realme. Satu kartu ATM BNI atas nama tersangka Abdullah Fathoni.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memastikan bahwa kedua pelaku memang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

"Saat dilakukan penggeledahan, kedua tersangka kedapatan menyimpan dan menguasai 12 paket sabu siap edar. Barang bukti kemudian kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (17/10/2025).

Baca juga: Sabu 5,75 Gram Didapat dari 2 Pengedar Asal Banyumas, Polisi Tangkap Pengedarnya lagi

Ia menambahkan, kedua pelaku diduga kuat sebagai penjual dan perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKP Ahmad Yani mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Baca juga: Sabu 5,75 Gram Didapat dari 2 Pengedar Asal Banyumas. Lagi, Polisi Tangkap Pengedarnya

Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Bila mengetahui ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi melalui hotline ‘Lapor Cak Roma’ di nomor 0811-8800-2006 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran gelap narkoba demi menciptakan lingkungan Gresik yang bersih dari narkotika.

Reporter : M. Yusuf Al Ghoni

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru