JAKARTA (Realita) Kejaksaan Agung secara Simbolis menyerahkan uang hasil penyitaan dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.
Pada kasus ini, kejaksaan sudah berhasil menyita uang senilai Rp13,25 triliun dari total kerugian negara dalam kasus tersebut yang mencapai Rp17 triliun.
Baca juga: KB Bank Tak Penuhi Hak Ratusan Eks Karyawan, Karangan Bunga Berjejer Depan Kantor
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, uang yang sudah berhasil disita tersebut berasal dari tiga grup perusahaan sawit yang terlibat kasus korupsi.
Wilmar Group telah menyetor uang Rp11,88 triliun; Musim Mas Group Rp1,8 triliun; dan Permata Hijau Group Rp1,86 miliar.
Baca juga: Kejagung Janji Transparan Tangani Jaksa yang Terjaring OTT KPK di Banten
"Total kerugian Rp17 triliun dan hari ini akan diserahkan (ke Kemenkeu) Rp13,255 triliun. Karena yang Rp4,4 triliun [seharusnya dibayar] Musim Mas dan Permata Hijau Group, mereka minta penundaan karena situasi ekonomi," kata Burhanuddin dikutip, Senin (20/10/2025).
"Selisih pembayaran Rp4,4 triliun dilakukan pembayaran penundaan dan cicilan. Kita minta mereka tepat waktu. Kami tidak mau ini berkepanjangan sehingga kerugian tak segera dikembalikan."
Baca juga: Saksikan Penyerahan Uang Rp 13 T oleh Kejaksaan Agung, Prabowo: Jangan Suka Mengkriminalisasi
Menurut dia, rencananya Musim Mas dan Permata Hijau Group akan menyerahkan kebun sawitnya kepada negara sebagai tanggungan untuk melunasi sisa kerugian negara yaitu Rp4,4 triliun.hrd
Editor : Redaksi