Ini Dia Temuan BPK Retribusi Sampah DLH Kota Bekasi Rp 6,28 M, Kejati: Kami Tindak Lanjuti

realita.co
Ilustrasi korupsi. Foto: Istimewa

BEKASI (Realita)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengusut kasus dugaan korupsi penerimaan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021, senilai Rp6.281.415.791

Pengusutan ini sebagai tindak lanjut daripada perintah Kejaksaan Agung (Kejagung) berdasarkan surat pemberitahun Tindak Lanjut Dugaan Penyalahgunaan Penerimaan Retribusi Sampah TA 2021 sebesar Rp6.281.415.791 yang ditanda tangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar A.F pada 22 April 2025.

Baca juga: Rp 33,2 Miliar Anggaran Bawaslu RI Menguap, BPK: Substansi Belanja 'Tidak Sebenarnya'

Adapun dugaan kasus rasuah ini sebelumnya dilaporkan Organisasi Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tanggal 7 Desember 2024 silam.
Laporan tersebut berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022 dengan Nomor: 05B/LHP/XVIII.BDG/04/2023.

Dari data yang diperoleh Realita.co, (22/10) bahwa terkait pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada DLH TA 2021, LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2021 Nomor 09.C/LHP/XVIII.BDG/04/2022 tanggal 26 April 2022 mengungkap adanya, “Penyalahgunaan Penerimaan Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Sebesar Rp6.28 1.415.791,00 dan Terdapat 14 Rekening UPTD Tidak Ditetapkan Dalam Keputusan Wali Kota”.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Bekasi menginstruksikan kepada Kepala DLH untuk menyusun mekanisme penyetoran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Wajib Retribusi langsung ke Kas Daerah; lebih optimal dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan tugas tambahan dalam rangka pemungutan Pendapatan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan melaporkan kebcradaan rekening di UPTD.

BPK juga merekomendasikan agar Wali Kota Bekasi memerintahkan Kepala UPTD agar memproses kekurangan penerimaan Pendapatan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan menyetorkan ke Kas Daerah atas pengeluaran yang tidak ada bukti pertanggungjawaban sebesar Rp1.200.830.991,00.

Kemudian menginstruksikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) baik sebagai pengawas, penagih maupun penenma dan penyetor (pentor) supaya menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp3.010.150.000,00 atas insentif yang telah diterima.

Lalu, menginstruksikan Kepala UPTD Kebersihan untuk lebih tertib dalam melakukan penagihan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersthan, dan menutup 14 rekening UPTD yang tidak ditetapkan dengan keputusan wali kota.

Selanjutnya, Inspektorat untuk memeriksa SPJ Belanja Operasional sebesar Rp447.434.800,00 dan SPJ insentif magang sebesar Rp1.623.000.000.00 dan melaporkan hasilnya kepada Wali Kota Bekasi.

Atas rekomendasi BPK tersebut, Pemerintah Kota Bekasi menindaklanjuti dengan: Wali Kota Bekasi menginstruksikan Kepala DLH agar lebih optimal mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan tugas tambahan pemungutan Pendapatan Retnbusi Pclayanan Persampahan/Kebersihan, dan melaporkan rekening UPTD; Kepala DLH menutup 14 rekening UPTD yang tidak ditetapkan dengan keputusan Wali Kota.

Kemudian, Wali Kota Bekasi memerintahkan Inspektorat memenksa SPJ Belanja Operasional sebesar Rp447.434.800,00 dan SPJ insentif magang scbesar Rp1.623.000.000,00, serta melaporkan hasiinya kepada Wali Kota Bekasi.

Baca juga: BAZNAS Kota Bekasi Miliki Gedung Baru, Walikota: Tiga Lantai

Menindaklanjuti perintah Wali Kota Bekasi tersebut, Inspektorat Kota Bekasi menerbitkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor 700 18-LHA/ITKO tanggal 29 Juni 2022 yang melaporkan bukti pertanggungyawaban (SPJ) belanja operasional dan insentif magang pada sembilan UPTD Dinas LH yantu:

a). SPJ belanja yang memadai sebesar Rp1.734.886.800.00
b). SPJ yang tidak memadai sebesar Rp268.567.200,00; dan
c) tidak ada SPJ-nya sebesar Rp66.980.800,00.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Inspektur Kota Bekasi merekomendasikan kepada Kepala DLH memerintahkan sembilan Kepala UPTD agar menyetorkan ke Kas Daerah atas bukti pertanggungjawaban SPJ Belanja Operasional dan Belanja Insentif Magang yang tidak memadai sebesar Rp268.567.200.00 dan Belanja Operastonal dan Belanja Insentif Magang yang tidak ada SPJ-nya sebesar Rp66.980.800,00.

Namun demikian, Kepala DLH belum menindaklanjuti rekomendasi inspektorat Kota Bekasi tersebut.

Atas kekurangan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar Rp1.200.830.991.00, Kepala DLH telah menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp512.866.000,00.

Kemudian, atas insentif yang dibayarkan kepada PNS dan TKK sebesar Rp3.010.150.000.00, Kepala DLH telah menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp1.671.375.000,00.

Baca juga: Sejumlah Wilayah di Kota Bekasi 'Kebanjiran', Dinas Sosial Gercep Salurkan Bantuan 

Dengan demikian bahwa penjelasan di atas menunjukkan Pemerintah Kota Bekasi belum menindaklanjuti rekomendasi BPK atas ketidakpatuhan pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan TA 2021 pada sembilan UPTD Kebersihan Wilayah yaitu DLH belum menyetorkan ke Kas Daerah atas pengeeluaran yang tidak ada bukti pertanggungjawaban sebesar Rp687.964.991,00 (Rp1.200.830.99 1.00 — Rp512.866.000.00).

Dan insentif yang dibayarkan kepada PNS dan TKK sebesar Rp1.338.775.000.00 (Rp3.010.150.000,00 - Rp}.6714.375.000.00).

Kemarin, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya berjanji, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang aduan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Bekasi.

"Oke, Senin aja. Saya follow up (tindak lanjuti) dulu," ucap Nur Sricahyawijaya dalam keterangan tertulisnya, (18/10)

Ketika di konfirmasi jurnalis Realita.co, Apakah rekomendasi BPK ini sudah ditindak lanjuti oleh Wali Kota Bekasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sampai berita ini diturunkan, Tri Adhianto selaku Walikota Bekasi belum merespon.(Ang)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru