Sidang Kasus Korupsi Kolam Renang Desa Sukosari, Kuasa Hukum Kades Kusno Nilai Dakwaan JPU Kabur

realita.co
Sidang lanjutan kasus korupsi kolam renang Kabupaten Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto: istimewa

MADIUN (Realita) - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Kusno bin Parto Senen kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (16/10/2025).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum terdakwa.

Baca juga: Kades Sukosari Ajukan Eksepsi, di Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kolam Renang Desa Rp600 Juta

Kusno didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan kolam renang di Dusun Watugong, yang dibiayai Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp 600 juta pada Tahun Anggaran 2022. Namun, tim penasihat hukum yang terdiri dari R. Indra Priangkasa dan Hendri Wahyu Wijaya memohon kepada majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander agar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

Menurut tim kuasa hukum, surat dakwaan JPU Nomor PDS-04/M.5.46/Ft.1/09/2025 tertanggal 15 September 2025 tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Dakwaan dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga menimbulkan kekaburan (obscuur libel).

“Penuntut umum tidak menguraikan secara tegas posisi hukum dan peran terdakwa. Apakah Kusno bertindak sebagai pelaku utama, turut serta, atau sekadar membantu, sama sekali tidak dijelaskan secara konkret,” ujar R. Indra Priangkasa di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Kekaburan tersebut melanggar prinsip due process of law dan hak asasi terdakwa untuk memperoleh pembelaan yang adil (fair trial).

Baca juga: Korupsi Proyek Kolam Renang Desa di Madiun, Dua Orang Ditahan dan Negara Rugi Ratusan Juta

Tim pembela juga menilai JPU tidak tepat dalam menafsirkan unsur penyertaan (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP) karena dalam dakwaan disebutkan Kusno “melakukan atau turut serta melakukan” tindak pidana bersama Eko Edy Siswanto dan alm. Jaelono bin Majid Raharjo, tanpa uraian jelas mengenai peran masing-masing.

Lebih lanjut, eksepsi menyoroti pelanggaran terhadap asas personalitas (geen straf zonder schuld). Menurut mereka, penggunaan dana BKK justru dilakukan oleh alm. Jaelono dan Eko Edy, bukan oleh Kusno. Dakwaan juga dinilai keliru karena menyebut Peraturan Desa Sukosari Nomor 7 Tahun 2021 tentang APBDes ditandatangani Kusno, padahal saat itu ia tengah mengundurkan diri untuk pencalonan kades dan dokumen tersebut ditandatangani Pejabat Kades Alfan Syuhada, S.E.

Selain itu, JPU disebut tidak konsisten dalam menguraikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 157,5 juta, sebab dana yang disebut sebagai SILPA ternyata telah digunakan untuk pajak dan sarana penunjang pembangunan kolam renang.

Kuasa hukum juga menolak hasil audit kerugian negara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyebutkan kerugian sebesar Rp 220,3 juta. Menurut mereka, hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Mahkamah Agung, yang menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

“Kami memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena disusun secara tidak cermat dan bertentangan dengan asas hukum acara pidana,” tegas Hendri Wahyu Wijaya.

Terdakwa Kusno mengikuti sidang secara daring dari Madiun. Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 6 November 2025, dengan agenda replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.yat

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru