JAKARTA- Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim, mengingatkan para nasabah Koperasi Simpan-Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) untuk tak berharap mendapatkan cicilan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) hingga lunas.
"Sebab, pembayaran pertama saja mangkrak," ujar Alvin, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Puluhan Motor dan Mobil Bodong Diangkut ke Polda Jateng
Selain itu, kata dia PKPU hanya efektif apabila perusahaan gagal bayar masih memiliki bisnis atau operasional masih berjalan menghasilkan pemasukan/omzet. Sementara dalam kasus gagal bayar KSP SB, lanjut Alvin dipastikan bahwa operasional bisnis koperasi itu akan berhenti total.
"Karena tidak akan ada orang berani menaruh uang di KSP SB melihat adanya kondisi gagal bayar dan juga semua anggota Koperasi, ingin menarik uangnya sekaligus secara serentak karena takut," jelasnya.
Kejadian ini, kata Alvin, dalam institusi keuangan baik koperasi maupun bank, diberi istilah 'rush'. Yang akibatnya, tidak akan ada yang bisa selamat jika semua deposan ingin menarik dananya sekaligus bersamaan.
"Dapat saya pastikan KSP SB sudah berakhir riwayat bisnisnya dan akan hampir mustahil membayar dana para anggotanya. Satu-satunya jalan terbaik adalah mengambil jalur pidana dan biarkan polisi menyita aset-aset yang ada sebelum dijual dan dihilangkan oleh oknum KSP SB," jelas Alvin.
Advokat LQ lainnya, Rizky Indra Permana, menambahkan bahwa dalam pelaporan kasus pidana, kecepatan dan waktu adalah hal terpenting. Semakin lama menunggu, maka kian habis dan hilang asetnya. Serta, terduga pelaku kejahatan juga berpotensi kabur dan sulit dicari.
"Info terakhir yang saya dapatkan, penyidik sudah menyita puluhan miliar aset KSP SB dalam pelaporan klien kami terhadap ketua dan pengurus koperasi. Nantinya aset tersebutlah yang akan kami perjuangkan untuk diberikan ke para klien," kata Rizky.
Baca juga: Pengurus Koperasi UPN Surabaya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, MAKI: Ini Perdata
Adapun Kepala Cabang LQ Indonesia Law Firm Jakarta Pusat, Leo Detri, mengatakan pihaknya saat ini sudah mulai mengambil jalur pidana dan akan aktif memperjuangkan hak kliennya. Bagi nasabah yang ikut PKPU, ia menyarankan sebaiknya segera beralih ke jalur tersebut dalam memproses persoalan ini.
"Karena jalur terbaik mendapatkan hak dan keadilan adalah melalui pidana. Hubungi LQ di 0818-0489-0999 segera, karena semakin lama menunggu maka kesempatan makin tipis dan mengecil," ujar Leo.
"Indikasi yang kami peroleh, KSP SB sudah mengalihkan aset-aset dan sulit dihubungi oleh anggota koperasi. Selama LQ Indonesia Law Firm menangani kasus investasi bodong, sudah empat perusahaan berhasil LQ peroleh pengembalian dana nasabah yang adalah klien LQ Indonesia Law Firm baik melalui jalur pidana maupun melalui jalur mediasi/negosiasi langsung ke pemilik perusahaan gagal bayar," sambungnya.
Bagi masyarakat maupun korban yang khawatir dan bingung antara PKPU atau jalur pidana yang mereka harus tempuh dalam kasus gagal bayar, LQ menyarankan mereka untuk menyaksikan video yang ditayangkan kanal YouTube LQ Lawfirm berjudul "NASABAH MENJERIT!! PKPU ATAU PIDANA??"
Baca juga: Tiga Selebgram Pendiri Investasi Cuan Group Dilaporkan ke Polda Jatim
"Tonton video ini dimana LQ Indonesia Law Firm menghadirkan ahli pidana mantan Kepala Kejaksaan Dr Dwi Seno Wijanarko, SH, MH yang juga seorang dosen di Universitas Bhayangkara Jakarta, dan Ahli Korporasi, komissioner BKPN, Dr. Renti Maharaini, SH, MH yang juga dosen Trisakti. Dalam video ini akan dijelaskan secara detail perbedaan jalur hukum yang dapat diambil oleh para korban agar memberikan pencerahan," papar Leo.
LQ selanjutnya juga mengimbau masyarakat agar senantiasa terus berhati-hati terhadap berbagai modus investasi bodong. Saat ini, kata Leo, banyak perusahaan investasi berkedok jualan robot trading yang pintar, dan dapat menghasilkan keuntungan 10% sebulan.
"Jangankan 10% sebulan, 10% setahun saja tidak mudah dihasilkan dan banyak yang gagal bayar. Senantiasa waspada terhadap perusahaan yang menawarkan keuntungan lebih besar dari bunga deposito. Jangan sampai karena tergiur bunga tinggi lantas, menjadi korban investasi bodong. Salam cerdas hukum," tandas Leo.kik
Editor : Redaksi