SURABAYA (Realita)— Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada pengusaha minyak goreng bermerek Minyak Kita, Sukiman, pada Selasa, 27 Oktober 2025. Ia dinyatakan bersalah memperdagangkan barang tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain, majelis menyatakan Sukiman terbukti melanggar Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Sebut Ulah Mafia, DPRD Jatim Desak Pemerintah Ungkap Raibnya Minyak Kita
“Terdakwa terbukti memperdagangkan barang tidak sesuai dengan ukuran yang seharusnya. Perbuatan ini telah merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan konsumen terhadap produk kebutuhan pokok,” ujar Zulkarnain saat membacakan amar putusan di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.
Atas putusan tersebut, Sukiman menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. “Masih pikir-pikir, Yang Mulia,” katanya singkat setelah mendengar vonis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga menyatakan sikap serupa. Jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun tiga bulan penjara itu mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Hajita.
Baca juga: Minyak Kita Raib di Pasaran, Bupati Ponorogo Sidak Urai Benang Kusut
Selama proses persidangan, Sukiman tidak ditahan. Jaksa menilai terdakwa bersikap kooperatif dan memiliki izin usaha industri minyak goreng yang sah.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sejak 2023 hingga 2025 Sukiman sengaja mengurangi isi minyak goreng subsidi Minyak Kita. Produk yang seharusnya berisi 1.000 mililiter (1 liter) hanya diisi antara 850 hingga 900 mililiter. “Sejak 2023 jual Minyak Kita, baru saya kurangi takarannya. Ada yang 850 ml, ada juga 900 ml,” kata Sukiman di persidangan.
Baca juga: Minyak Kita Langka di Ponorogo, Distributor Akali Pakai Sistem Bundling
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Polda Jawa Timur terkait dugaan penyimpangan volume isi minyak goreng di Pasar Wonokromo, Surabaya. Hasil pengukuran menunjukkan perbedaan antara label kemasan dan isi sebenarnya. Polisi kemudian menggeledah gudang UD Jaya Abadi milik terdakwa dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain sembilan tangki minyak, dua tandon, sepuluh mesin pengisi kemasan, serta ratusan kardus Minyak Kita dalam berbagai ukuran.
Barang bukti berupa dokumen izin usaha dan peralatan industri dikembalikan kepada terdakwa, sementara minyak goreng siap jual dirampas untuk negara.yudhi
Editor : Redaksi