DEPOK (Realita) - Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) resmi menapaki usia ke-101 tahun.
Dalam Sidang Dies Natalis ke-101 yang digelar di Auditorium Djokosoetono, Kota Depok, Dekan FHUI, Parulian Paidi Aritonang menegaskan komitmen fakultas hukum tertua di Indonesia itu untuk terus melahirkan karya nyata yang berdampak bagi masyarakat.
Baca juga: Buka 3 Prodi Pasca Sarjana, Universitas Bhayangkara Gelar Workshop Penyempurnaan Kurikulum
Menurut Parulian, memasuki abad kedua perjalanan pendidikan tinggi hukum di Indonesia, FHUI harus tampil lebih unggul dan impactful di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks.
“Untuk di abad kedua, Fakultas Hukum UI atau pendidikan tinggi hukum UI ke depan mudah-mudahan FHUI dengan para dosen, mahasiswa serta alumninya dapat lebih unggul dan berdampak kepada masyarakat dengan karya dan pengabdian yang nyata,” ujar Parulian kepada wartawan Selasa (28/10/2025).
Ia menekankan, kontribusi yang diberikan FHUI tidak hanya untuk wilayah Jakarta, tetapi juga harus menjangkau seluruh Indonesia.
“Tentu untuk masyarakat di seluruh Indonesia, bukan hanya Jakarta, harus bisa merasakan apa yang kami perbuat,” tambahnya.
Parulian menuturkan, Fakultas Hukum UI berdiri pada 28 Oktober 1924 dan sejak itu telah menjadi pusat pembentukan pemikiran hukum nasional.
“Memang dalam sejarahnya, FHUI itu berdiri 28 Oktober 1924. Kita telah menelurkan alumni-alumni yang juga berkontribusi kepada cita-cita bangsa seperti Amir Sjarifuddin, Mohammad Yamin, dan juga bapak konstitusi Indonesia Mr. Soepomo serta alumni-alumni yang lain,” jelasnya.
Menurut Parulian, perjuangan panjang para alumni FHUI menjadi bukti nyata bahwa fakultas ini tidak hanya menghasilkan akademisi, tetapi juga pejuang dan pemimpin bangsa.
“Perjuangan sebelum kemerdekaan maupun setelah kemerdekaan tidak boleh putus. Kita tidak boleh patah semangat, harus terus berkarya dan berpikir jauh ke depan untuk membenahi hukum di Indonesia,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Parulian juga menyoroti tantangan yang dihadapi mahasiswa hukum saat ini, terutama dalam menghadapi era digital dan kemajuan teknologi.
Baca juga: Usai Heboh Undang Profesor Pro Israel jadi Pembicara, UI Minta Maaf
Ia menilai perkembangan teknologi seharusnya tidak membuat mahasiswa menjadi pasif, melainkan harus menjadi sarana untuk berinovasi dan memperluas dampak ke masyarakat.
“Tantangannya adalah kita harus beradu dengan teknologi. Dengan adanya teknologi, bukan semakin malas untuk berpikir, tetapi memanfaatkannya untuk semakin berinovasi dan terus berdampak kepada masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya itu, FHUI juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal perkembangan hukum nasional, termasuk dalam transisi dari KUHP lama ke KUHP baru.
Parulian menegaskan bahwa KUHP lama merupakan produk kolonial, sedangkan KUHP baru adalah hasil karya bangsa sendiri yang patut dibanggakan.
“KUHP lama adalah produksi kolonial. Dengan adanya KUHP baru, mau gimana pun kita harus berbangga karena ini adalah produksi bangsa sendiri,” paparnya.
Baca juga: Sasar Pelajar dan Mahasiswa Printbox Hadir di Berbagai Sekolah maupun Universitas
Meski demikian, ia menekankan pentingnya terus melakukan evaluasi agar KUHP baru tetap relevan dengan perkembangan masyarakat dan zaman.
“Jadi kita harus bisa berbangga, tetapi juga terus mengoreksi searah dengan keadaan perkembangan masyarakat dan zaman,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Parulian menegaskan bahwa FHUI akan terus menjadi garda terdepan dalam menjaga tegaknya hukum di Indonesia.
“FHUI akan terus mengawal, mendukung, dan membantu agar hukum di Indonesia tetap tegak dan kritis kepada siapapun itu,” tegasnya.
Dengan semangat satu abad FHUI, harapannya seluruh sivitas akademika, termasuk mahasiswa dan dosen, dapat melanjutkan perjuangan panjang fakultas ini dalam mencetak generasi hukum yang berintegritas, berkarakter, dan berpikir global. hry
Editor : Redaksi