SURABAYA (Realita)– Rengga Pramadhika Akbar, anak mantan Lurah Sememi, didakwa menipu puluhan warga dengan modus menawarkan pinjaman modal usaha bagi pelaku UMKM tanpa bunga yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Surabaya. Janji itu ternyata fiktif. Dalam prosesnya, Rengga dan rekan-rekannya meraup keuntungan hingga Rp304 juta yang kemudian dihabiskan untuk berfoya-foya.
Kasus ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 28 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wiyanto dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Baca juga: Jaksa Tolak Eksepsi Hermanto Oerip dalam Kasus Penipuan Investasi Nikel
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Rengga bersama dua rekannya Io Bramasta Afrizal Riyadi dan Erlangga Reyza Praditya alias Erza (berkas terpisah) mengaku sebagai staf Pemkot Surabaya yang tengah melakukan sosialisasi program pinjaman modal UMKM dengan bunga 0 persen. Mereka mengklaim program itu merupakan kerja sama Pemkot dengan “Kredivo Grup”, yang melibatkan aplikasi Kredivo, ShopeePay Later, dan Akulaku.
“Mereka melakukan tipu muslihat dan menggunakan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan warga agar menyerahkan data pribadi dan mengajukan pinjaman online,” ujar jaksa dalam sidang. Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan secara bersama-sama.
Dalam persidangan, lima saksi dihadirkan, di antaranya Heni Purwaningsih, Khusniatur Rohma, Febriana Risanti, Nur Setyanto (Ketua RW 2 Kelurahan Kandangan), serta Io Bramasta yang telah lebih dulu divonis dua tahun penjara dalam perkara terpisah.
Saksi Heni mengaku dirugikan Rp5 juta dari pinjaman melalui aplikasi Kredivo. “Uangnya gak saya terima, tapi tagihannya saya yang harus nyicil. Kerugian saya bukan cuma materi, tapi juga mental,” ujarnya.
Baca juga: Saksi Ungkap Xpander Dialihkan Choirul Anam ke Pihak Lain, Leasing Rugi Rp332 juta
Saksi Khusniatur juga mengaku mengalami nasib serupa. Ia dirugikan Rp23 juta dan menyebut nama CV Grand Jaya Ambasador perusahaan fiktif milik terdakwa dipakai sebagai alamat resmi kegiatan tersebut.
Sementara saksi Febriana Risanti mengatakan tagihan yang muncul dari dua aplikasi mencapai Rp34 juta. “Saya sudah menalangi 11 juta buat bayar tagihan itu,” katanya.
Ketua RW 2 Kelurahan Kandangan, Nur Setyanto, mengaku awalnya percaya karena Rengga memperkenalkan diri sebagai anak Lurah Sememi dan membawa nama Pemkot. “Yang punya ide Rengga, dia yang merekrut orang-orang. Saya baru tahu kalau itu fiktif setelah warga mulai ditagih,” ujarnya.
Baca juga: Salah Transfer Rp118 Juta Tak Dikembalikan, Harianto Alias Fufuk Wong Didakwa Penggelapan
Berdasarkan berkas perkara, Rengga dan Io Bramasta bertemu pada Oktober 2024 dan sepakat menawarkan program pinjaman modal UMKM dengan bunga 0 persen yang diklaim berasal dari tender Pemkot Surabaya. Untuk meyakinkan warga, keduanya menggunakan nama perusahaan CV Grand Jaya Ambasador. Rengga disebut sebagai komisaris, sedangkan Io Bramasta bertindak sebagai direktur utama.
Keduanya kemudian merekrut sejumlah orang untuk membantu sosialisasi, termasuk Erlangga Reyza alias Erza, serta menggunakan jasa “gesek tunai” melalui akun Instagram Vindi_as Gestun Sidoarjo Surabaya. Dari hasil pencairan limit pinjaman para korban, dana sebesar Rp61 juta ditransfer ke rekening Rengga, sementara sisanya digunakan untuk keperluan pribadi.
Total kerugian para korban mencapai Rp304,4 juta.yudhi
Editor : Redaksi