TEBO (Realita)- Jagat dunia maya dan publik Jambi diguncang keras! Seorang oknum polisi berinisial W (22 tahun) yang bertugas di Polres Tebo diduga kuat terlibat dalam kasus kejahatan berlapis, mulai dari perampokan (Pasal 365 KUHP), pemerkosaan (Pasal 285 KUHP), hingga pembunuhan berencana (Pasal 338 dan 340 KUHP) disertai penganiayaan berat (Pasal 353 dan 354 KUHP).
Pelaku kini tengah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di ruang tahanan Polres Tebo.
Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Polres Madiun Kota Klarifikasi, Tiga Oknum Polisi Disebut Tak Berkaitan dengan Kasus Narkoba
Kejadian ini menorehkan luka mendalam bagi masyarakat dan menimbulkan kehebohan di kalangan publik, terutama setelah terkuak bahwa korban adalah seorang dosen di salah satu kampus ternama di Muara Bungo.
Baca juga: Pembunuh Wanita yang Ditemukan di Selokan, Diduga Oknum Anggota Polisi
Kapolres Bungo dan Tebo setelah info dikantongi dari keterangan warga dan hasil OTKP dan jajaran langsung bergerak cepat menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.
Baca juga: Oknum Polisi di Surabaya Divonis 10 Bulan karena Kekerasan Psikis terhadap Istri
Publik berharap keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum penegak hukum sendiri.wa
Editor : Redaksi