Segitiga Massage & Spa Diduga Beri Layanan Esek-Esek, Disparbud Kota Bekasi Bungkam, DPRD Berang

realita.co
Ahmadi Madong. Foto: Dok ang

BEKASI (Realita)-Kasus dugaan praktik prostitusi terselubung Segitiga Massage dan Spa di kawasan Ruko Mutiara Bekasi, Bekasi Selatan menjadi sorotan publik luas.

Pasalnya, sikap Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi diduga terkesan tidak transparan dalam memberikan klarifikasi dalam pemanggilan pemilik usaha Segitiga, hal tersebut menjadi buah bibir dikalangan awak media terkait hasil dan jadwal pemanggilan.

‎Kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang mengatakan adanya indikasi praktik esek-esek didalam tempat usaha tersebut. Berdasarkan hasil investigasi wartawan ditemukan memang adanya aktivitas layanan jasa tambahan alias plus-plus dalam usaha tersebut.

Baca juga: Kantor Imigrasi Bekasi: Pemohon Paspor Segera Ambil Paspor untuk Hindari Pembatalan

Melalui check and ricek ditemukan flyer berisi daftar paket layanan dengan istilah-istilah yang dinilai mengarah ke praktik prostitusi, seperti kode “FJ, BJ, MMC, FK, HJ, Treesome, Jacpot", yang mengarah pada pelayanan jasa plus-plus.

Terkait hal ini, anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi angkat bicara dan menyayangkan minimnya keterbukaan pejabat publik dalam memberikan klarifikasi kepada sejumlah wartawan yang menaikan pemberitaan adanya layanan plus-plus di Segitiga Massage dan Spa.

‎“Sebagai pejabat publik, mereka harus terbuka dan menjawab berdasarkan data, bukan sekadar pernyataan sepihak. Kalau ada dugaan kebohongan publik, tentu harus diklarifikasi secara resmi,” ujar Ahmadi kepada wartawan, Kamis (6/11/2025) sore.

‎Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menambahkan bahwa setiap langkah dan pernyataan dari dinas harus disertai dasar data yang valid.

"Jika klarifikasi yang disampaikan tidak sesuai fakta, maka bisa masuk dalam kategori pelanggaran etika administrasi dan potensi kebohongan publik," ungkapnya.

‎Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, KH. Syaifuddin Siroj, mendesak agar tempat tersebut segera ditutup dan dicabut izinnya, karena dianggap mencoreng citra Kota Bekasi dan berpotensi memperburuk penyebaran HIV/AIDS.

‎“Kami minta aparat terkait segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan menutup tempat-tempat yang diduga melakukan praktik maksiat seperti ini,” ujar KH. Syaifuddin Siroj, (2/11).

‎Polemik ini mencuat setelah muncul pemberitaan klarifikasi dari pihak Disparbud Kota Bekasi di media lain, bukan kepada media yang sejak awal menayangkan laporan investigatif tersebut.

Dalam klarifikasi itu, Disparbud telah memanggil pengelola Segitiga Massage dan Spa dan tidak menemukan indikasi prostitusi. ‎Langkah tersebut memicu pertanyaan besar publik kepada pihak Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud), padahal jelas-jelas dalam kasat mata terlihat dalam sebuah menu milik Segitiga Massage dengan kode (istilah dalam dunia Massage &Spa) yang mengarah praktik prostitusi.

Berikut data kasus HIV di Kota Bekasi sejak tahun 2022 sampai 2025

Baca juga: Persatuan Ummat Islam Desak Pemkot Bekasi  Berani Tindak Tegas Segitiga Spa and Massage

. Tahun 2022: Dari 47.963 orang yang melakukan pemeriksaan tes HIV di Kota Bekasi ditemukan 922 kasus HIV baru

. Tahun 2023: Dari 74.295 orang yang melakukan pemeriksaan tes HIV di Kota Bekasi ditemukan 882 kasus HIV baru

. Tahun 2024: Dari 80.061 orang yang melakukan pemeriksaan tes HIV di Kota Bekasi ditemukan 706 kasus HIV baru.

Baca juga: PDAM Tirta Patriot Bekasi Luncurkan Spot Air Minum Berkualitas di Titik Strategis

. Tahun 2025 dari 50.583 orang yang melakukan pemeriksaan tes HIV di Kota Bekasi ditemukan 321 kasus HIV baru.

‎Ketika dikonfirmasi ulang Realita.co melalui pesan WhatsApp pada tanggal 5 November 2025 Kadis Disparbud, Zikron tidak memberikan respon. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi jelas terkait hasil pemanggilan pemilik usaha Segitiga Massage dan Spa.(Ang)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru