Kasus Gratifikasi Proyek, KPK Dalami Keterlibatan Anggota DPRD Ponorogo

realita.co
Kantor DPRD Ponorogo.

PONOROGO (Realita)- Kasus tangkap tangan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko oleh KPK menjalar kemana-mana. Terbaru komisi anti rasuha ini mengendus adanya indikasi keterlibatan anggota legislator Ponorogo.

Hal ini diungkapkan Plt Diputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam per rilis kasus OTT Bupati Ponorogo, Minggu (09/11/2025) dini hari.

Baca juga: Pembentukan 5 Desa Baru di Ponorogo Ditunda

Guntur mengatakan, terungkap praktik suap proyek juga membuka tabir adanya praktik gratifikasi proyek lainnya. Pasalnya dalam kasus suap jabatan Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, KPK juga menetapkan satu rekanan proyek RSUD bernama Sucipto sebagai tersangka, yang memberikan uang senilai Rp 1,4 miliar atau 10 persen dari Rp 14 miliar nilai 14 proyek yang ia kerjakan di RSUD.

Baca juga: APBD 2026 Belum Dibahas, PNS-Dewan Ponorogo Terancam Tak Gajian

Pihaknya menduga kalangan Legislatif juga ikut menikmati gratifikasi proyek yang ada di Ponorogo, sebagai bentuk komitmen kepala OPD atau rekanan atas pekerjaan proyek.

Baca juga: Pemkab-DPRD Ponorogo Kompak “Pending” Penyertaan Modal Rp 10 M Ke Perumda Sari Gunung

" Karena untuk proyek-proyek di Ponorogo kesepakatan tidak hanya eksekutif tapi juga ada legislatif. Kami juga akan mendalami ke sana," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru