PONOROGO (Realita)- Pasca menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono sebagai tersangka kasus suap jabatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap ruang kerja dua pejabat tinggi di Kota Reog ini.
Pantauan di lokasi, Senin (10/11/2025), suasana di lantai 2 Sasana Krida Praja masih mencekam. Stiker segel KPK menempel jelas di pintu ruang kerja Bupati dan Sekda. Tak hanya itu, satu ruang rapat penting juga ikut-ikutan disegel.
Baca juga: Ikut Digeledah, KPK Dalami Peran Anggota DPRD PDI-P Dalam Korupsi Ponorogo
Meski pucuk pimpinan tersandung kasus kakap, roda pemerintahan Kabupaten Ponorogo diklaim tidak akan lumpuh. Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setdakab Ponorogo, Bambang Suhendro, langsung angkat bicara.
"Kami sudah dapat radiogram tembusan dari Kemendagri. Isinya sudah jelas: Wakil Bupati Lisdyarita ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati," tegas Bambang, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, Lisdyarita akan segera mengambil alih tugas-tugas Sugiri Sancoko. Ini adalah langkah cepat untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
“ Bu Lis nantinya akan meneruskan agenda kerja pemerintah yang saat ini sedang berjalan. Salah satunya pembahasan R-APBD 2026,” ungkapnya.
Baca juga: Tuntut KPK Objektif, Ribuan Warga Ponorogo Gelar Istighosah Berharap Sugiri Kembali
Bambang menyebut Pemkab masih menanti 'restu' dan petunjuk dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, untuk pengganti posisi Sekda Ponorogo yang sekarang kosong.
"Kita tunggu arahan dari provinsi seperti apa. Mungkin hari ini sudah ada petunjuk untuk pengganti Sekda," jelasnya.
Masalahnya, Pemkab Ponorogo saat ini sedang digempur deadline pembahasan Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (R-APBD) tahun 2026.
Baca juga: 4 Hari Obok-Obok Ponorogo, Ini Barang Bukti yang Diamankan KPK
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, memastikan badai korupsi ini tak akan menghambat agenda vital tersebut.
"Begitu Plt Bupati ditunjuk, pembahasan bisa jalan lagi. Saya kira tidak akan terganggu. Waktunya masih cukup," ujar Dwi Agus optimistis.
Diketahui sebelumnya, KPK menjerat Bupati Sugiri Sancoko (SUG) dan Sekda Agus Pramono (AGP), Yunus Mahatma (YUM), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan Sucipto (SC), pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo sebagai tersangka dalam kasus suap mutasi jabatan dan gratifikasi proyek RSUD. znl
Editor : Redaksi