PONOROGO (Realita)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penggeledahan di lingkup gedung Sasana Krida Praja Pemkab Ponorogo.
Tak hanya melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati dan Sekda Ponorogo, tim anti rasuha ini juga terlihat mendatangi kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekreatariat Daerah (Setda) Ponorogo yang ada di lantai satu Gedung DPMD Ponorogo, Selasa (11/11/2025).
Baca juga: Ikut Digeledah, KPK Dalami Peran Anggota DPRD PDI-P Dalam Korupsi Ponorogo
Dari pantuan di lapangan, empat orang dimana 3 orang lainnya berompi KPK tampak keluar dari ruangan Sekda Ponorogo. Mereka berjalan kaki menuju kantor BPBJ yang berada di sebelah Gedung Krida Praja. Tim KPK tampak menemui Kabag BPJB Budi Darmawan. Kemudian tim kembali lagi ke ruang Sekda.
Kabag BPJB Pemkab Ponorogo Budi Darmawan enggan berkomentar terkait kedatangan KPK ke kantornya itu. Namun diduga kedatangan KPK ini terkait kasus gratifikasi proyek di Pemkab Ponorogo yang kini tengah didalami KPK.
“ Tidak ada apa apa, nanti ya,” ujarnya singkat sembari masuk ke Gedung Krida Praja untuk menemui KPK di ruang Sekda.
Baca juga: Tuntut KPK Objektif, Ribuan Warga Ponorogo Gelar Istighosah Berharap Sugiri Kembali
Diketahui sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di komplek Sekertariat Daerah (Setda) Ponorogo yang ada di Gedung lantai 8 Sasana Kridha Praja di jalan Aloon-Aloon utara Kota Ponorogo.
Tercatat, ruang kerja Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono yang ada di lantai 2 gedung ini diobok-obok lembaga anti rasuha ini. Tak hanya itu, KPK juga dikabarkan melakukan penggeledahan di ruang kerja Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatama di lantai 4 Gedung Tulip RSUD Dr Harjono.
Hingga berita ini diturunkan, tim KPK masih melakukan penggeledahan di Gedung Kridha Praja.
Baca juga: 4 Hari Obok-Obok Ponorogo, Ini Barang Bukti yang Diamankan KPK
Diketahui, dari OTT suap jabatan yang dilakukan KPK, pada Jumat (07/11/2025) di Kabupaten Ponorogo lalu. Tim anti rasuha berhasil menjaring Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Dr Harjono Yunus Mahatma, rekanan proyek RSUD dan 9 orang lainnya. Dalam perkembangannya KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Bupati Sugiri, Sekda Agus, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan rekanan proyek RSUD Sucipto.
Dari kasus suap perpanjangan jabatan Direktur RSUD Harjono, suap mutasi jabatan dan gratifikasi proyek RSUD, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 500 juta dari rumah pribadi Bupati Ponorogo di Desa Bajang Kecamatan Balong. KPK mengeklaim dalam kasus ini Bupati Sugiri menikmati uang haram suap mencapai Rp 1,6 miliar. znl
Editor : Redaksi