LAMONGAN (Realita) - PT Rexline Engineering Indonesia (REI) menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan terkait kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban administrasi perizinan.
Dalam sidak tersebut, Komisi C menemukan bahwa PT REI belum memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) serta perizinan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Baca juga: Warga Sedayu Lawas Keluhkan Bau Limbah Pabrik Pengolahan Ikan yang Diduga Dibuang ke Muara Laut
First CEO PT Rexline Engineering Indonesia, Andik Winarno, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah penyesuaian dan konsultasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Kunjungan atau sidak Komisi C DPRD Lamongan ke pabrik kami membahas masalah perizinan lingkungan. Kami berdiri sejak tahun 2019, dan hingga 2023 fokus pada kegiatan trading. Baru kemudian kami mulai mengembangkan aktivitas produksi, sehingga perlu dilakukan proses penelitian lingkungan lebih lanjut,” ujar Andik Winarno, Senin (11/11/2025).
Menurutnya, pengurusan izin UKL/UPL semula ditangani oleh kementerian di Jakarta. Namun, seiring adanya perubahan regulasi, kewenangan kini dibagi antara kementerian dan pemerintah daerah.
“Kami mendapat informasi minggu lalu bahwa ada perubahan peraturan terkait pembagian tugas antara kementerian dan daerah. Setelah berkonsultasi dengan Komisi C dan instansi terkait, kami diarahkan agar proses pengajuan izin dialihkan ke tingkat provinsi,” ungkapnya.
Baca juga: Dikenal Religius dan Ramah, Sukiman Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Andik menambahkan, perusahaan kini sedang melakukan penyesuaian dokumen dan lahan untuk kebutuhan pengurusan perizinan di tingkat provinsi. Ia menjelaskan, lahan milik perusahaan yang digunakan untuk aktivitas pabrik seluas sekitar 11.000 meter persegi, di mana sebagian masih dalam proses penyelesaian administrasi pertanahan.
“Memang ada dua lahan yang sedang dalam proses di BPN. Salah satunya merupakan hasil pembelian awal tahun 2025, dan kini sedang tahap balik nama serta pengurusan PKKPR. Kami sudah memiliki PBG untuk sebagian lahan yang digunakan,” jelasnya.
Disinggung terkait permintaan DPRD agar tidak melakukan aktivitas di area yang belum berizin, Andik menegaskan pihaknya telah menaati ketentuan tersebut.
Baca juga: Wali Murid dan Guru SDN Tambakrigadung 2 Lamongan Mengeluhkan Bau tidak Sedap Menu MBG
“Kami sudah mendapatkan arahan dari DLH dan berterima kasih atas bimbingan tersebut. Kami berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan sesuai dengan regulasi dan peraturan perusahaan yang berlaku,” tegasnya.
PT Rexline Engineering Indonesia berharap seluruh proses perizinan segera rampung agar kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan secara legal dan sesuai ketentuan lingkungan serta keselamatan kerja.
Reporter : Defit Budiamsyah
Editor : Redaksi