KLH Tetapkan Kota Madiun Darurat Sampah, LSM Soroti Lemahnya Pengelolaan Lingkungan

realita.co
Masalah pengelolaan sampah dinilai seharusnya tidak menjadi persoalan pelik bagi kota Madiun. Foto: Yatno

MADIUN (Realita) - Penetapan status daerah darurat sampah oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH-BPLH) Republik Indonesia terhadap Kota Madiun memunculkan keprihatinan dan kritik dari berbagai kalangan. Dengan wilayah administratif yang relatif kecil hanya tiga kecamatan, masalah pengelolaan sampah dinilai seharusnya tidak menjadi persoalan pelik bagi kota ini.

Ketua LSM Peduli Kebudayaan dan Lingkungan (Pedal) Kota Madiun, Heri Sem, menyebut kondisi tersebut mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengelolaan lingkungan di tingkat daerah.

Baca juga: Terkait Polemik Pembangunan Gedung 8 Lantai, DPRD Kota Madiun Segera Panggil Manajemen RSI Siti Aisyah 

“Sampah memang masalah nasional. Namun Kota Madiun termasuk kota kecil. Seharusnya persoalan sampah bisa lebih mudah dikelola dibandingkan kota-kota besar,” ujar Heri Sem, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, akar persoalan terletak pada kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun yang mengalihfungsikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo menjadi destinasi wisata, padahal belum memiliki lokasi pengganti yang siap beroperasi.

“TPA Winongo dialihfungsikan jadi tempat wisata, tetapi penggantinya belum ada. Terus sampah yang tiap hari ada dibuang ke mana? Seharusnya tidak perlu tergesa-gesa,” kritik Heri.

Selain alih fungsi TPA, Heri juga mempertanyakan realisasi pengadaan insinerator, yang menurutnya tidak memiliki kejelasan arah kebijakan.
Padahal, Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan peringatan agar teknologi insinerator tidak digunakan sembarangan karena berpotensi menimbulkan polusi baru jika tidak memenuhi standar emisi.

“Silakan saja insinerator mau diteruskan atau tidak, yang penting bisa dimanfaatkan karena anggarannya miliaran. Jangan sampai mubazir,” tegasnya.

Heri menambahkan, penanganan masalah sampah seharusnya melibatkan berbagai pihak, bukan hanya dibebankan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Kasihan itu kepala dinasnya sampai mengundurkan diri. Sampah adalah masalah bersama. Kita perlu membedah persoalannya secara menyeluruh—apa penyebabnya, dan bagaimana solusinya,” imbuhnya.

Lebih jauh, Heri mengungkapkan bahwa LSM Pedal sudah tiga kali mengirim surat permohonan audiensi kepada DLH Kota Madiun untuk membahas alih fungsi TPA Winongo dan pengelolaan sampah pasca penutupan, namun tidak mendapat tanggapan.

Baca juga: Warga RT 59 Nambangan Lor Tuntut Kejelasan AMDAL dan Dampak Gedung 8 Lantai RSI

“Sudah kirim surat audiensi tiga kali tidak direspons, artinya pemerintah kurang memperhatikan. Kalau dialog tak terbuka, masyarakat bisa cari jalan lain, termasuk unjuk rasa,” tandas Heri Sem.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas LH Kota Madiun, Totok Sugiarto, belum dapat dikonfirmasi. Saat wartawan mendatangi kantor DLH, Totok tidak berada di tempat, dan surat dari LSM Pedal hanya diterima petugas resepsionis.

KLH Tetapkan Madiun Masuk 10 Besar Daerah Darurat Sampah Nasional

Dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BPLH Nomor 2567 Tahun 2025, Kota Madiun tercatat berada di peringkat ke-9 dari total 336 daerah yang dinyatakan dalam kondisi darurat pengelolaan sampah.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi nasional terhadap:

Baca juga: Perkuat Pencegahan Stunting, Polres Madiun Launching SPPG 2 dan 3 di Balerejo

- Kapasitas daerah dalam mengelola volume sampah harian,

- Ketersediaan fasilitas TPA yang memadai, dan

- Tingkat pencemaran lingkungan akibat timbunan sampah yang tidak tertangani.

Menurut data KLH-BPLH, volume sampah rumah tangga dan non-organik di Kota Madiun meningkat signifikan dalam dua tahun terakhir, sementara kapasitas fasilitas pengelolaan justru menurun akibat berkurangnya lahan TPA aktif.

Pemerintah pusat menegaskan bahwa status darurat ini bukan bentuk hukuman, melainkan langkah percepatan agar daerah terdampak segera menyusun Rencana Aksi Darurat Pengelolaan Sampah (RADPS).yat

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru