SURABAYA (Realita)– Jaksa Penuntut Umum menuntut Rico Nugrah Putra, Collection Officer PT MNC Guna Usaha Indonesia, dengan hukuman penjara 26 bulan atas dugaan penggelapan tiga unit alat berat milik debitur. Perbuatan itu dilakukan bersama Andik Hendrawan, yang perkaranya ditangani dalam berkas terpisah. Kerugian perusahaan mencapai Rp 1,46 miliar.
Sidang tuntutan digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 11 November 2025. JPU Estik Dilla Rahmawati menyatakan Rico terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur Pasal 374 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Modus Debt Collector Palsu Terbongkar, Empat Begal di Depok Ditangkap Polisi
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa.
Satu unit telepon genggam Vivo Y28 turut dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti lain tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sidang akan dilanjutkan pada 18 November 2025 dengan agenda pembacaan putusan.
Rico bekerja sebagai Collection Officer sejak 2016. Tugasnya termasuk melakukan penagihan, pengelolaan piutang, hingga koordinasi penarikan unit jika debitur menunggak.
Baca juga: Satreskrim Polres Gresik Bekuk Seorang Pemuda Berprofesi sebagai Bank Plecit
Pada Februari hingga Maret 2024, Rico menerima fotokopi surat tugas penarikan alat berat milik debitur PT Perkasa Konstruksindo, yang menunggak lebih dari 90 hari. Ia menarik tiga unit alat berat:
1 unit HAMM/Compactor
1 unit Komatsu Excavator
1 unit Sany SY75C Excavator
Namun berita acara penarikan tidak ditandatangani debitur, Imam Muslih.
Setelah ditarik, ketiga unit alat berat disimpan di gudang PT Bintang Alam Sentosa, Pergudangan Fortune MTE, Surabaya. Jaksa mengungkap, Rico kemudian bersepakat dengan Andik Hendrawan, orang kepercayaan Imam Muslih, untuk mengeluarkan tiga alat berat tersebut dari gudang tanpa izin PT MNC.
Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Oknum Anggota Polri Insiden Tewasnya Dua Matel di Kalibata
Rico menyerahkan kunci unit dan menandatangani tanda terima kepada pihak gudang. Ia menerima Rp 108 juta dari Andik, dengan rincian:
Rp 20 juta untuk biaya penarikan,
Rp 25 juta untuk Seno,
Rp 30 juta untuk Aris,
Rp 33 juta dipakai Rico untuk kebutuhan pribadi.
Setelah diambil dari gudang, alat berat itu dibawa ke Pergudangan Empu Gandring, Krian, Sidoarjo, lalu dijual oleh Andik sebagai berikut:
HAMM/Compactor dijual Rp 127 juta kepada Basuki
Satu unit Komatsu Excavator dikuasai Haris
Sany SY75C dijual kepada Adi senilai Rp 145 juta
PT MNC Guna Usaha Indonesia, melalui saksi Briefly Siagian, menyebut total kerugian perusahaan mencapai Rp 1.461.744.000.yudhi
Editor : Redaksi