Bahlil Tegaskan BBM Bobibos Belum Bisa Diedarkan, Harus Lewati Uji Resmi
JAKARTA (Realita) — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara soal munculnya produk bahan bakar minyak (BBM) baru bernama Bobibos, yang diklaim merupakan hasil inovasi anak bangsa.
Baca juga: Bahlil Longgarkan Aturan BBM dan Perintahkan SPBU Beroperasi 24 Jam
Bobibos disebut-sebut sebagai BBM alternatif yang telah melalui proses riset selama hampir 10 tahun, dan kini mulai diperkenalkan ke publik sebagai produk ramah lingkungan dengan tingkat efisiensi tinggi.
Meski begitu, Bahlil menegaskan bahwa setiap produk energi, termasuk Bobibos, tidak bisa langsung dipasarkan tanpa melewati proses pengujian dan sertifikasi resmi dari pemerintah.
“Inovasi ini bagus, tapi harus melalui mekanisme uji coba di laboratorium dan lembaga resmi Kementerian ESDM,” ujar Bahlil di Jakarta, Minggu (10/11/2025).
Baca juga: Antrian Panjang Kendaraan Terpantau di SPBU Kalikapas Lamongan, Ini Penjelasannya!
Menurutnya, pengujian kelayakan BBM baru bisa memakan waktu hingga delapan bulan, melibatkan serangkaian tes kualitas, emisi, serta keamanan lingkungan.
Langkah ini diperlukan untuk memastikan standar mutu dan keamanan sesuai regulasi nasional sebelum produk masuk ke pasaran.
Kementerian ESDM menegaskan, pemerintah tetap membuka ruang bagi inovasi energi baru, namun semua pihak harus mematuhi prosedur.
Apresiasi terhadap riset dan kreativitas anak bangsa tetap diberikan, selama proses pengembangan mengikuti standar ilmiah dan regulasi yang berlaku.
Baca juga: Aksi Mahasiswa di Lamongan, Minta SPBU Ganti Kerugian Hingga Turunkan Harga Pertamax
“Kami mendukung inovasi dalam negeri. Tapi jangan sampai demi semangat inovasi, aspek keselamatan dan mutu diabaikan,” tambahnya.
Inovasi Bobibos dinilai sebagai momentum positif bagi pengembangan energi nasional. Asalkan dapat melewati proses pengujian secara transparan dan sesuai aturan.
Bahlil menegaskan, jika hasil uji nanti memenuhi syarat, pemerintah siap membantu agar produk ini bisa dikembangkan lebih luas.
Editor : Redaksi