SAMPANG (Realita)- selama dua periode menjabat Bupati Sampang H.Slamet Junaidi.
mutasi diagonal kali pertama. Ini adalah perubahan jabatan PNS ke jabatan lain yang tidak setara dengan jabatan sebelumnya, tetapi masih dalam lingkup yang sama atau terkait.
Baca juga: Teriak 'Kiamat' di Pengeras Suara Masjid, ODGJ di Sampang Diamuk Massa
Mutasi diagonal bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi PNS, serta memenuhi kebutuhan organisasi.
Hal itu disampaikan oleh Dani Febriansyah selaku Pemerhati lingkungan, ia mengatakan contoh mutasi diagonal seperti Jabatan struktural ke jabatan fungsional sebaliknya Jabatan fungsional ke jabatan struktural, Jabatan di satu instansi ke jabatan di instansi lain yang terkait.
" Seperti Kepala Sekolah SDN Dulang 1V Yusuf Spd dimutasi diagonal menjabat Kabid Pembinaan Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, " kata Dani Febriansyah saat ditemui, Senin (17/11/2025).
Baca juga: Ciptakan Lingkungan Sehat, DPUPR Sampang Bangun Sanitasi
Menurut Dani syarat mutasi diagonal harus memenuhi persyaratan jabatan yang diinginkan.
" Harus memiliki kemampuan dan kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang diinginkan.
Harus mengikuti seleksi yang dilakukan oleh instansi terkait," ujarnya.
Demikian juga proses mutasi diagonal kata Dani, harus pengusulan PNS mengajukan permohonan mutasi diagonal kepada atasan langsung.
Baca juga: Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sampang Bersama Eksekutif Resmi Menyetujui Raperda APBD TA 2026
Sehingga, Instansi terkait menetapkan PNS yang lolos seleksi untuk mutasi diagonal serta ditetapkan untuk mutasi diagonal diangkat ke jabatan yang baru.
" Saya yakin mutasi diagonal yang dilakukan beberapa waktu yang lalu Insyallah sesuai mekanisme yang berlaku,"tegasnya.Sel
Editor : Redaksi