Puan Maharani Bantah Pembahasan UU KUHAP Terburu-buru

realita.co
Puan Maharani. Foto: Dok Setwan

JAKARTA (Realita) - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sudah berlangsung selama hampir dua tahun dan melibatkan banyak pihak.

Menurut Puan, DPR telah menerima lebih dari 130 masukan dari masyarakat, serta melakukan perjalanan kerja ke berbagai daerah seperti Yogyakarta, Sumatera, dan Sulawesi untuk menyerap aspirasi publik.

Baca juga: DPR Jamin Pengkritik Pemerintah Tak Bisa Dipidana

Ia menyebut bahwa revisi KUHAP ini tidak hanya untuk memperbarui aturan lama, tetapi juga menjawab tantangan hukum di era modern. Beleid baru diproyeksikan mulai berlaku 2 Januari 2026.

Baca juga: Mahasiswa BEM Madiun Gelar Aksi Tolak UU KUHAP Baru, di Alun-Alun Kota Madiun

Puan menegaskan bahwa proses panjang ini tidak dapat dianggap terburu-buru.

“Jadi kalau tidak diselesaikan dalam proses yang sudah berjalan hampir dua tahun, tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku,” ujarnya.

Baca juga: DPR Sahkan RKUHAP Jadi UU, Publik Soroti Minimnya Partisipasi

Meski ada kritik, Puan menyatakan bahwa KUHAP baru dirumuskan dengan “meaningful participation” dan memperhitungkan perkembangan zaman, agar undang-undang bisa berpihak pada masyarakat modern.mag

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru