GRESIK (Realita) – Seorang pemodal asal Desa Bungah, Muhammad Salim Akbar, menggugat Direksi CV Firza Jaya Berkah ke Pengadilan Negeri Gresik setelah merasa dirugikan hingga Rp1,8 miliar dalam kerja sama bisnis perdagangan hewan ternak.
Melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Alex Faisol Fanani & Partners, Salim Akbar mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN).
Baca juga: Luapan Kali Lamong Kembali Terjang Wilayah Balongpanggang–Benjeng Gresik
Dalam gugatan tersebut, ia menyeret sejumlah pihak, yakni Direktur Muhammad Nur Hasim, Wakil Direktur Muhammad Subhan, serta Moh Fatikhul Nur Ibad, Siti Khotijah, Fariski Ahmad Khoirul AF.
Kuasa hukum penggugat, Ivan Septian Situmeang, S.H., M.H menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika Nur Hasim selaku Direktur CV Firza Jaya Berkah menawarkan kerja sama pengadaan 2.000 ekor kambing kurban yang akan dikirim ke Kalimantan pada Juli 2024.
"Proyek itu dijanjikan sangat menguntungkan dan disebut membutuhkan modal besar, dengan imbal bagi hasil 5 persen per bulandari pekerjaan," ungkapnya pada Selasa (18/11/2025).
Di tengah perjalanan, Ivan menyampaikan kliennya awalnya dijanjikan hasil menguntungkan, namun tak kunjung terealisasi. Alih-alih mendapat hasil, Akbar justru mengalami kerugian dengan total hingga Rp1,8 M karena modal yang dikeluarkan tidak kembali.
Saat ini PN Gresik telah menerima pendaftaran gugatan dengan nomor perkara 90/Pdt.G/2025/PN Gsk, agenda sidang selanjutnya adalah Pembacaan Gugatan karena mediasi telah gagal akibat penawaran dari para tergugat yang berubah-ubah.
Sementara itu, Muhammad Salim Akbar menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena ia merasa telah dirugikan melalui serangkaian tindakan yang diduga sebagai perbuatan melawan hukum.
Dia menuturkan bahwa dirinya dijanjikan pekerjaan pengadaan melalui penjualan kambing untuk kebutuhan di Kalimantan. Namun, di tengah proses, proyek tersebut mengalami kendala.
Baca juga: Kepolisian Gresik Tangkap Pelaku Penganiayaan di SPBU Sembayat
Ketika mengetahui ada kendala, Akbar mengaku sempat meminta agar kambing masih ada dijual lebih awal dengan asumsi kerugian akan ditanggung bersama. Namun, pihak CV Firza disebut bersikeras agar penjualan dilakukan saat mendekati Idul Adha dengan dalih harga kambing akan naik.
“Faktanya, setelah Idul Adha kambingnya habis. Namun saya tidak mendapatkan hasil. Berdasarkan hitungan saya, kerugian mencapai Rp1,8 miliar,” ujar Akbar.
Akbar juga menyebut adanya keterlibatan Muhammad Subhan, yang menurutnya dikenal sebagai orang dekat sekaligus penasihat mantan Wakil Bupati Gresik. "Yang saya tahu, dulu adalah penasihat Mantan Wabup Gresik," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Muhammad Subhan membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia menyebut bahwa masalah itu berawal dari urusan pribadi adiknya.
“Itu adikku, urusan sama adikku. Tapi memang di CV itu ada namaku, buat CV adikku. Saya sebagai Wakil Direktur,” ujarnya.
Baca juga: UMK Gresik 2026 Tembus Rp5,19 Juta
Meski begitu, Subhan mengaku mengetahui perkembangan kasus ini sejak awal. Ia bahkan hadir dalam mediasi pertama
“Saya nggak ikut-ikut, tapi ngerti ada ramai-ramai. Gak tahu kerjasamanya gimana. Pas mediasi pertama saya hadir,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum CV Firza Jaya Berkah, Moh Sholieh, saat dikonfirmasi wartawan belum memberikan jawaban.
Reporter : M. Yusuf Al Ghoni
Editor : Redaksi