PRINGSEWU (Realita)- Bupati Pringsewu Sujadi menyerahkan sertifikat 158 bidang tanah masyarakat Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo.
Sertifikat tanah yang diserahkan bupati secara simbolis didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Rustam, S.H., M.H. di balai pekon setempat, Kamis (30/9/21) ini berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, dan Lintas Sektoral Kabupaten Pringsewu tahun 2021.
Baca juga: Masyarakat Minta Bupati Pringsewu Bongkar Apotik Swasta di Pasar Banyumas
Bupati Pringsewu pada acara yang dilaksanakan secara protokol kesehatan yang juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Purhadi, M.Kes. dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Waskito JS, S.H., S.IP., M.H. beserta Camat dan Kapekon setempat, meminta masyarakat yang telah memperoleh sertipikat atas tanahnya untuk dapat menyimpannya dengan baik.
Baca juga: Orang Nomor Satu di Jawa Tengah Kunjungi Pringsewu
Dikatakan, untuk memperoleh sertipikat tanah melalui program PTSL maupun Redistribusi Tanah dan Lintas Sektoral tentunya harus melalui prosedur yang telah ditent
Baca juga: Wali Kota Batu Serahkan 138 Sertifikat Redistribusi Tanah ke 113 KK
Diharapkan juga oleh bupati agar bidang tanah lainnya yang belum bersertipikat untuk dapat segera didaftarkan, sehingga setiap bidang tanah milik masyarakat mempunyai sertipikat. Namun demikian, bupati juga berpesan kepada masyarakat untuk membayar pajak atas tanah-tanah yang dimilikinya tersebut.davit
Editor : Redaksi