Sertifikat Ditahan Koperasi, Warga Ponorogo Ini Lapor Polisi

PONOROGO (Realita)- Puluhan warga Desa Krebet Kecamatan Jambon mendatangi kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ponorogo, untuk melaporkan sebuah koperasi di Kecamatan Jambon, lantaran menahan sertifikat tanah warga secara sepihak, Kamis (23/11/2023). 

Salah satu korban Sunarto mengaku, kasus ini terungkap setelah warga mengetahui sertifikat yang dibuat dalam program nasional tahun 2011 lalu itu, ditahan oleh pihak koperasi. 

Baca Juga: Bupati Pringsewu Serahkan 158 Sertifikat Tanah Warga Waringinsari Barat

" Jadi sertifikat kita ini kan dulu ikut program nasional kayak sertifikat masal gitu, nah sudah jadi saat kami tanyakan ke desa, ternyata ada di Koperasi ini, kok bisa nahan sertifikat kita tanpa ijin kita. Ada 7 sertifikat warga yang di tahan disana," ujarnya. 

Sunarto mengungkapkan, warga semakin geram lantara sertifikat miliknya itu ditahan koperasi, lantaran dianggunkan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Krebet sebesar Rp 150 juta.

Baca Juga: Percepat PTSL, Khofifah Minta Kepala Daerah Bantu Masyarakat Tidak Mampu

" Tahu-tahu kita dapat kabar dari koperasi bahwa sertifikatnya dianggunkan 150 jutaan oleh mantan Kades," ungkapnya.

Cilegon dalam

Sementara itu, salah satu warga lainnya, Wakidi mengaku hingga saat ini sisa anggunan di Koperasi masih mencapai Rp 50 juta, hal itu yang membuat sertifikat milik warga ini tak kunjung dibebaskan. 

Baca Juga: Peringatan Hantaru 2021, Pemkot Surabaya Terima 159 Sertifikat Hak Pakai dari BPN

" Untuk itu kita laporkan ini, wong kita gak pernah mengajukan hutang kok. Terus sertifikat kita dijadikan jaminan dan dasar di tahan itu apa," akunya. 

Hingga berita ini diturunkan, para korban ini masih diperiksa intensif oleh Sat-Reskrim Polres Ponorogo.znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru