Sertifikat Ditahan Koperasi, Warga Ponorogo Ini Lapor Polisi

Advertorial

PONOROGO (Realita)- Puluhan warga Desa Krebet Kecamatan Jambon mendatangi kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ponorogo, untuk melaporkan sebuah koperasi di Kecamatan Jambon, lantaran menahan sertifikat tanah warga secara sepihak, Kamis (23/11/2023). 

Salah satu korban Sunarto mengaku, kasus ini terungkap setelah warga mengetahui sertifikat yang dibuat dalam program nasional tahun 2011 lalu itu, ditahan oleh pihak koperasi. 

" Jadi sertifikat kita ini kan dulu ikut program nasional kayak sertifikat masal gitu, nah sudah jadi saat kami tanyakan ke desa, ternyata ada di Koperasi ini, kok bisa nahan sertifikat kita tanpa ijin kita. Ada 7 sertifikat warga yang di tahan disana," ujarnya. 

Sunarto mengungkapkan, warga semakin geram lantara sertifikat miliknya itu ditahan koperasi, lantaran dianggunkan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Krebet sebesar Rp 150 juta.

" Tahu-tahu kita dapat kabar dari koperasi bahwa sertifikatnya dianggunkan 150 jutaan oleh mantan Kades," ungkapnya.

Sementara itu, salah satu warga lainnya, Wakidi mengaku hingga saat ini sisa anggunan di Koperasi masih mencapai Rp 50 juta, hal itu yang membuat sertifikat milik warga ini tak kunjung dibebaskan. 

" Untuk itu kita laporkan ini, wong kita gak pernah mengajukan hutang kok. Terus sertifikat kita dijadikan jaminan dan dasar di tahan itu apa," akunya. 

Hingga berita ini diturunkan, para korban ini masih diperiksa intensif oleh Sat-Reskrim Polres Ponorogo.znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Pemilik Toko Ditembak Mati

JOHANNESBURG (Realita)- Kamis pagi pukul 09:21, sebuah insiden mengerikan terjadi di Albertskroon, Johannesburg, di mana seorang pemilik toko setempat ditembak …

Gadis 12 Tahun Ditikam hingga Tewas

ALTA (Realita)- Kepolisian Sipil Nasional (PNC) memberikan rincian lebih lanjut pada hari Selasa, 3 Maret, terkait kasus tewasnya seorang gadis berusia 12 …