Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi Resmi Bebas

realita.co
Ira Puspadewi (kiri) saat bebas, Jumat (28/11/2025). Foto: Beb

JAKARTA (Realita)- Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi resmi bebas. Dia ingin menemui keluarganya setelah menghirup udara bebas.

"Kami mau ketemu keluarga," kata Ira di depan Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara, Eks Dirut ASDP Langsung Ditahan KPK

Dalam kebebasannya, Ira berterima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Selain itu, Ira juga berterima kasih kepada sejumlah pihak lain yang turut memberikan andil dalam pemberian rehabilitasi kepadanya.

"Dari lubuk hati yang paling dalam kami mengucapkan terima kasih atas peran teman-teman media," ucap Ira.

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.

Para tersangka yang diberikan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa (25/11/2025).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, pemberian rehabilitasi berdasarkan usulan DPR. Lembaga legislatif pusat itu menerima aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut pada 2024.

"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco.met

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru