SURABAYA (Realita)- Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua orang residivis pembobol rumah toko (Ruko). Kedua pelaku tersebut adalah PT (31), asal Bangkalan, madura dan SA (26), warga Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana menjelaskan, pengungkapan kasus ini setelah pihaknya mendapat laporan dari korban selalu pemilik Ruko.
Baca juga: Sudah Satu Kali Masuk Penjara, Residivis Bakar Glamping di Mengwi
Setelah mendapat keterangan sejumlah saksi serta mengantongi foto wajah pelaku dari rekaman CCTV, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di dua tempat yang berbeda.
“Dua pelaku kami tangkap pada tanggal 29 dan 30 September 2021. Sekitar pukul 16.00 dan 05.30 WIB. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, di Jalan Sawangan Wetan, Kabupaten Banyumas dan Jalan Grogol Kalimir Surabaya,” ujar Kompol Mirzal, Jumat (1/10/2021).
Petugas juga terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku. Karena pada saat ditangkap, pelaku berusaha melawan.
Kedua pelaku yang merupakan residivis ini melakukan pembobolan di Ruko, Jalan Raya Jemursari No.101 C Surabaya, pada Jumat 9 Juli 2021 lalu. Mereka berhasil membawa kabur uang senilai Rp120 juta dan 3 buah handphone.
“Uang dari hasil kejahatan sudah terpakai untuk memenuhi kebutuhannya. Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit sepeda motor metic warna hitam milik pelaku, HP dan rekaman kamera CCTV,” imbuhnya.
Baca juga: Usai Merampok Majikannya di Cibarusah, Kuli Bangunan Diamankan Polisi
“Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Maka kami terpaksa ambil tindakan tegas secara terukur (ditembak) di bagian kaki,” ujar Kompol Mirzal.
Sementara itu, Kanit Jatanras AKP Agung Kurnia Putra menambahkan, Ruko yang dijadikan sasaran tersebut dalam keadaan tutup. Pelaku PT masuk ke dalam ruko dengan cara merusak kunci gembok. Sedangkan pelaku SA sebagai joki ini menunggu di sekitar ruko sambil mengawasi keadaan.
Setelah berhasil, pelaku PT menelfon pelaku SA untuk menjemputnya di depan ruko. Lalu kedua pelaku langsung melarikan diri dengan membawa barang jarahan.
“Dua pelakunya merupakan residivis dan salah satunya baru saja bebas dalam progam asimilasi,” terang Agung.
Baca juga: Gasak Harta Benda saat Korban Mudik, Dibekuk Polsek Panongan Polresta Tangerang
Tersangka PT adalah rsidivis bobol rumah, pernah di tahan di Polrestabes Surabaya pada tahun 2019 dan dihukum selama 17 bulan, dia lalu menjalani asimilasi pada tahun 2021.
Sementara, tersangka SA adalah residivis Curanmor, pernah ditahan Polsek Kenjeran pada tahun 2014 dan dihukum selama 12 bulan.
Dalam kasus ini, perbuatan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.sd
Editor : Redaksi