SURABAYA (Realita) – Hartati Anggraeni Saputri, warga Sidoarjo, menceritakan penderitaan yang alami.
Menurutnya, dia dan dua anaknya ditelantarkan suaminya, AG. Dan bahkan, kata Hartati, AG diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat menggugat cerai dirinya.
Baca juga: Tersangka ke-4 Kasus Pengusiran Nenek Elina, Ditangkap di Tandes Surabaya
Hartati mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa suaminya mengajukan proses cerai secara diam-diam di Pengadilan Agama Nganjuk, padahal keduanya berdomisili di Sidoarjo.
Dalam pernyataannya, Hartati menegaskan bahwa dirinya adalah istri sah dari AG yang bekerja sebagai Asisten Manager sebuah perusahaan percetakan terkenal, PT TMG. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua anak, yakni Chelsea Nabila Anandita Putri dan Muhammad Alkhalifi Lexa Vizcarra.
Hartati mengungkap bahwa sejak anak pertamanya berusia lima tahun, rumah tangganya mulai terguncang akibat perselingkuhan suaminya. Ia mengaku sempat memilih memaafkan, berharap keluarga tetap utuh. Namun, kejadian itu berulang ketika anak pertama mereka memasuki usia dua belas tahun.
Situasi semakin memuncak pada April 2025. Menurut Hartati, AG kembali terlibat hubungan dengan rekan kerjanya berinisial MDA. Bahkan, AG disebut sempat meminta izin berpoligami demi menikahi perempuan tersebut. Hartati menolak dengan tegas.
Upaya penyelesaian secara baik-baik telah ia lakukan, termasuk mencoba berbicara langsung dengan perempuan tersebut. Namun, Hartati menyebut tidak mendapatkan tanggapan baik hingga akhirnya suaminya meninggalkan rumah sejak Mei 2025.
Hartati mengaku semakin terpukul saat pada 18 Agustus 2025, suaminya tiba-tiba datang dan menyerahkan salinan akta cerai. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya gugatan maupun proses persidangan sebelumnya.
Lebih mengejutkan lagi, proses cerai tersebut dilakukan di Pengadilan Agama Nganjuk. Padahal, keduanya lama menetap dan tinggal bersama di Sidoarjo.
“Atas ketidakwajaran itu, saya langsung menunjuk pengacara Muhammad Faisal SH MH untuk memastikan kebenarannya,” ungkap Hartati.
Pada 21 Agustus 2025, ia menerima salinan resmi putusan cerai talak dengan nomor perkara 1188/Pdt.G/PA.Ngj yang diputus pada 7 Juli 2025. Dari dokumen tersebut, ia menemukan banyak data yang dinilai tidak benar dan diduga telah dipalsukan.
Dalam dokumen putusan, tercatat alamat Hartati berada di Dusun Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Ia menegaskan tidak pernah tinggal di alamat tersebut dan tidak mengenal warga bernama Ali Arifin yang tercatat sebagai pihak penerima panggilan sidang.
Baca juga: Begal Antarkota Tewas Ditembak di Bundaran Apollo, Sempat Bacok Polisi
“Tertulis bahwa saya tidak punya anak. Itu tidak benar. Kami memiliki dua anak yang jelas tercatat dalam akta kelahiran,” ujar Hartati, Senin (8/12/2025).
Selain dugaan manipulasi data oleh suami, Hartati juga menyoal dua saksi persidangan bernama UF Binti Sutikno dan DM Binti Sugeng.
Keduanya disebut memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah, termasuk pernyataan bahwa Hartati tidak memiliki anak dan bahwa ia pernah meninggalkan rumah selama satu tahun.
Hartati menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal kedua saksi tersebut dan tidak pernah pindah dari rumah di Sidoarjo sebagaimana disebut dalam kesaksian.
Merasa dirugikan dan menjadi korban ketidakadilan, Hartati mengambil langkah hukum. Bersama kuasa hukumnya, ia resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Jawa Timur.
Laporannya teregister dalam LP Nomor: 1561/XI/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 November 2025, terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah serta dugaan penelantaran rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP dan Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Baca juga: Subdit Tipikor Polda Jawa Timur Raih Peringkat Pertama Nasional dari KPK
Ia menegaskan bahwa laporan ini dibuat tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Penasehat hukum pelapor, Muhammad Faisal SH MH, menyampaikan bahwa upaya pidana yang ditempuh kliennya memiliki tujuan hukum jangka panjang.
Ia menjelaskan bahwa hasil putusan pidana nantinya akan digunakan sebagai novum untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan cerai talak di PA Nganjuk.
“Tujuan utama dari laporan ini adalah membuka fakta sebenarnya di persidangan pidana, sehingga hasilnya dapat diajukan sebagai bukti baru dalam permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung,” tegas Muhammad Faisal yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi DPC Peradi Surabaya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, kuasa hukum AG, Ahmad Rofiq SH, MH, malah mengungkapkan hal mengejutkan.
"Saya juga ditipu oleh AG dan yang bersangkutan sudah saya laporkan ke Polres Nganjuk," tegas Rofiq, Selasa (9/12/2025).ty
Editor : Redaksi