MOJOKERTO (Realita)- Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa (Gus Barra), menyerahkan SK pengangkatan secara simbolis kepada 2.975 PPPK (Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) Paruh Waktu.
Penyerahan SK (Surat Keputusan) dari Bupati Mojokerto ini, adalah bentuk komitmen Pemda dalam memberikan kepastian hukum sekaligus penataan pegawai honorer atau non ASN di lingkup Pemkab Mojokerto.
Baca juga: Kampung Lalat! Ratusan Warga Kumitir Segel Kandang Ayam
Bupati Mojokerto Gus Barra mengatakan, pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan langkah strategis dalam penataan tenaga non ASN yang selama ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah.
Sebagaimana KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, pengangkatan PPPK paruh untuk mengakomodasi pegawai non ASN yang tidak lolos PPPK Tahun 2024 tahap I maupun tahap II.
Adapun total usulan PPPK paruh waktu awalnya sebanyak 2.982 formasi, namun ada 7 peserta mengundurkan diri dan meninggal sehingga tota yang ditetapkan sebanyak 2.975 orang.
"Jadilah PPPK (Paruh waktu) yang berintegritas, bukan PPPK yang hanya beridentitas," kata Bupati Mojokerto dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).
Ia mengungkapkan, PPPK paruh waktu merupakan bagian dari ASN di lingkup Pemkab Mojokerto sebagai pelayan masyarakat.
Dirinya juga berharap bagi ribuan PPPK paruh waktu yang dilantik ini selalu mengedepankan disiplin, etos kerja yang baik terutama dalam memberikan pelayanan publik.
"Sapa pun yang bekerja sepenuh hati akan kami hargai, kami prioritaskan dan akan menjadi pertimbangan dalam kebijakan-kebijakan kepegawaian ke depan," ucap Bupati Gus Barra.
Baca juga: Longsor Susulan Dekat Kutukan Sendi, BPBD Belum Pastikan Pembukaan Jalur Cangar–Pacet
Dirinya menyebut, bagi PPPK paruh waktu juga menekankan nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagai pedoman menjalankan tugas dan menjaga integritas serta menjadi bagian dari pembangunan Mojokerto.
"Panjenengan semua bagian penting dari jalannya roda pemerintahan. Saya minta bersama-sama menjaga nama baik Pemkab Mojokerto, tunjukkan kerja yang baik dan disiplin," tukas Bupati Mojokerto ke-31 tersebut.
*PPPK Paruh Waktu Paling Banyak Dari Tenaga Teknis*
Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo menjelaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu ini telah sesuai regulasi nasional dan UU ASN 2023 serta KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca juga: Luapan Kali Lamong, Genangi Jembatan dan Lahan Pertanian di Mojokerto
"Pengangkatan PPPK paruh waktu untuk memberikan kepastian hukum terhadap status kepegawaian, menjadi dasar bagi PPPK paruh waktu melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan dan unit kerja yang sudah ditetapkan," bebernya.
Dia memaparkan, PPPK paruh waktu yang diangkat meliputi 598 guru, 485 tenaga kesehatan dan 1.892 tenaga teknis.
Seluruh dokumen perjanjian kerja, petikan keputusan, dan SPMT telah ditandatangani secara elektronik sebagai bagian dari digitalisasi manajemen ASN.
"PPPK paruh waktu diharapkan dapat memperkuat layanan publik terutama pendidikan, kesehatan dan administrasi teknis di Kabupaten Mojokerto," tandasnya.mok
Editor : Redaksi