JAKARTA (Realita)- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang terkait kasus dugaan penyalahguna narkotika jenis sabu dengan barang bukti 0,14 Gram Netto dengan terdakwa Gunawan Wibowo, Jum'at (2/10/2021) sore sekitar pukul 17.15 Wib.
Persidangan virtual ini dipimpin oleh Hakim Ketua Morgan Simanjuntak, S.H, M.H, Alimin Ribut Sujono S.H, Sriwahyuni Batubara, S.H selaku Hakim Anggota. Lalu Fitani S.H sebagai Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jakarta Selatan.
Baca juga: Penyalahguna Divonis 10 Tahun, PH Ajukan Kasasi ke MA! Alhamdulillah Jadi 3 Tahun
Fitani S.H menuntut terdakwa Gilang Wibowo sebagai pelaku penyalahguna narkotika bagi diri sendiri selama 1 tahun penjara, dikurangi masa penahanan dan masa rehabilitasi, sesuai dengan PERJA No. 29 Tahun 2015 tentang penanganan pecandu dan penyalahguna narkotika kedalam Lembaga Rehabilitasi. Yang artinya terdakwa direhab.
Lalu, Majelis Hakim menerapkan SEMA No. 4 Tahun 2010 dengan memvonis 1 bulan dan 25 hari penjara dan rehab 3 bulan pada Lembaga Rehabilitasi dengan dikurangi masa tahanan rehabilitasi yang sudah dijalani oleh terdakwa.
Menanggapi Putusan atas Perkara No: 579/Pid.Sus/2021/PN. JKT.SEL, pengacara terdakwa Andre Nusi, S.H mengatakan sangat terkejut
"Kami hanya memohon kepada Majelis Hakim agar untuk menerapkan SEMA No. 4 Tahun 2010 tentang penempatan pecandu atau penyalahguna dan korban peredaran gelap narkotika ke tempat Rehabilitasi, kemudian alhamdulillah dikabulkan dengan bijaksana dan tepat oleh Majelis Hakim," ujar Andre Nusi kepada realita.co, Sabtu (3/10/2021).
Untuk diketahui, terdakwa sudah diakomodir oleh Polres Jakarta Selatan dan mengirim terdakwa ke tempat rehabilitasi beberapa waktu sejak tertangkapnya yang bersangkutan sesuai dengan surat edaran Kabareskrim.
Baca juga: Program Rehabilitasi Sosial, Lapas Surabaya Tingkatkan Kualitas Hidup Napi Narkoba
"Dan hal itu juga yang menjadi rujukan kami dalam pledoi kami,"tegas Andre lagi.
"Ini putusan di luar ekspetasi kami sebagai kuasa hukum terdakwa Gilang Wibowo, dan saya pribadi sangat-sangat mengapresiasi pihak Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari, dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sudah menyidangkan perkara ini, sesuai dengan ketentuan," jelasnya.
Di tempat terpisah Sri Hayuni Ketua Yayasan Harapan Permata Kita (YAKITA) Addiction Treatment and Recovery Comunity sekaligus penggiat anti narkotika ketika dimintai tanggapannya setelah mengikuti proses dan mengawal jalannya persidangan ini.
Baca juga: Peringatan HANI Tahun 2023, Yayasan Orbit Surabaya Raih Penghargaan Dari BNNP Jatim
"Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap Gilang adalah adalah putusan yang tepat dan benar sesuai dengan regulasi ketentuan hukum bagi para penyalahguna, semoga putusan ini bisa menjadi contoh oleh Hakim-Hakim di seluruh Indonesia dalam menangani kasus penyalahguna Narkotika," tuturnya.
Masih Sambung Sri Hayuni, hasil putusan ini tidak terlepas dari peran serta Direktur Narkotika Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang selama ini gencar mensosialisasikan untuk meluruskan dalam penanganan kasus Narkotika yang tidak sebagaimana mestinya bagi para penyalahguna, orang seperti Gilang ini adalah orang sakit 'ADIKSI' narkotika dan harus direhabiltasi untuk dipulihkan bukan dipenjara, penjara bukan solusi bagi pecandu narkotika.
"Bagaimana lembaga permasyarakatan tidak over kapasitas," tutupnya.tom
Editor : Redaksi