Lahan Milik Pemkab Bojonegoro untuk TPA Diduga Disewakan

realita.co
Lahan Milik Pemkab Bojonegoro. Foto: Dok Istimewa

BOJONEGORO (Realita) Tanah milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang berada di Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro dan direncanakan sebagai lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA), diduga menjadi ajang pungutan liar (pungli). Warga mengaku dimintai biaya jauh lebih besar dari ketentuan pemanfaatan lahan di area tersebut. Kamis (11/12/2025).

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, dugaan pungli terjadi pada pemanfaatan lahan sekitar 2 hektar yang rencananya disewa warga untuk pertanian. Dari ketentuan yang ada, besaran pajak semestinya sekitar Rp8 juta. Namun, seorang oknum diduga meminta pembayaran hingga mencapai Rp60 juta.

Baca juga: Usut Dugaan Penjualan Material Bongkaran SDN Tiron 03, DPMD Kabupaten Madiun Turunkan Tim ke-Desa Tiron

“Diminta total Rp60 juta. Sudah setor Rp48 juta ke oknum itu, katanya sisanya menunggu surat izin dari DLH. Tapi kwitansi tidak ada,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Dengan dalih pengurusan izin pemanfaatan lahan, oknum itu diduga meminta uang puluhan juta rupiah tanpa memberikan bukti pembayaran resmi.

Lahan yang dipersoalkan berada pada kawasan aset milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Di lokasi tersebut juga terpasang papan larangan resmi dari Pemkab terkait penggunaan lahan tanpa izin.

Baca juga: Diduga Telah Dijual, Pemkab Madiun Minta Kades Kembalikan Aset Hibah Material Bongkaran SDN Tiron 01

Warga menyebutkan bahwa uang yang telah disetorkan diduga dibagikan kepada delapan orang dengan nominal bervariasi, mulai Rp4 juta hingga Rp9 juta per orang.

“Katanya uangnya sudah dibagi-bagikan. Ada yang dapat Rp9 juta, Rp6 juta, Rp4 juta, ada yang Rp5,5 juta,” tambahnya.

Baca juga: Aset Rumdin Bupati Ponorogo 2015-2020 Diduga Raib, Puluhan Warga Lapor Kejaksaan

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan penelusuran dan memberikan kepastian hukum, agar warga tidak kembali menjadi korban dugaan pungutan serupa.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum memberikan keterangan resmi, karena saat di Konfirmasi melalui akun Wasappnya oleh awak media ini tidak dijawab.por

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru