SURABAYA (Realita)- Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai sopir, pada Kamis (30/9/2021), sekitar pukul 14.00 wib.
Pria yang diamankan polisi saat bertransaksi di salah satu kamar hotel di Surabaya itu bernama HS (31), asal Jalan Jagir Sidomukti , Surabaya.
Baca juga: 12 Budak Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Madiun Kota
Rupanya, saat itu HS terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat diamankan didalam kamar hotel, polisi mendapati sebuah pipet bekas pakai.
“Anggota kita sudah lama melakukan pemantauan terhadap pelaku karena diduga kerap menjual belikan narkotika,” ujar Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (4/10/2021).
Daniel menambahkan, mendapat informasi dari masyarakat, anggota dari Unit III langsung melakukan pemantauan. Dan saat itu juga, anggota mengamankan tersangka yang kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumah kos tersangka di Jalan Medokan Ayu Surabaya hingga ditemukan barang bukti narkotika.
Baca juga: Pengen Nyabu, Mulyono dan Legiono Beli Dengan Cara Patungan
“Barang bukti yang ditemukan di antaranya ada timbangan elektrik,” imbuh Kompol Daniel.
Oleh pelaku, narkotika jenis sabu itu akan dibagi dan diserahkan kepada pemesan. Dia mendapatkannya dari seseorang inisial MT (DPO), dan masih dalam pengejaran.
Baca juga: Diduga Bandar Sabu, ASN Pemkot Madiun Dicokok Polisi
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan kini sudah ditahan dalam penjara,” imbuh Kasat Narkoba Polrestabes ini.
Barang bukti yang diamankan di antaranya, 1 buah pipet kaca yang berisi sisa sabu dengan berat 1,01 gram beserta pipetnya, 2 bendel plastik klip, 3 buah timbangan elektrik dan 1 HP merk Realme beserta sim cardnya.sd
Editor : Redaksi