Polisi Tetapkan A-H Alias Lebeng, Tersangka Dugaan Penganiayaan di Festival Adat Budaya Lamongan

realita.co

LAMONGAN (Realita) - A-H (54) alias lebeng, warga Magersari, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Suharjanto Widhiatno, warga Perumahan Graha Indah, Desa Tambaktirigadung, Kecamatan Tikung, Lamongan, pada saat acara Festival Adat Budaya Nusantara yang digelar di Alun-alun Kabupaten Lamongan pada Sabtu (18/10/2025) lalu.


Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid. Namun sayangnya, ia belum bisa menjelaskan terkait proses hukum selanjutnya.

Baca juga: Polres Lamongan Tindak Tegas Peredaran Minuman Keras di Bulan Ramadhan 

"Iya Benar. Terkait proses selanjutnya nanti kita sampaikan ke teman-teman media," kata Kasi Humas saat dikonfirmasi realita.co, Rabu (31/12/2025).

Seperti diketahui, sebuah insiden dugaan penganiayaan terjadi di acara Festival Adat Budaya Nusantara yang digelar di Alun-alun Kabupaten Lamongan pada Sabtu (18/10) sore.

Peristiwa ini berujung pada laporan polisi yang dibuat oleh seorang warga bernama Suharjanto Widihiyatno, (51), warga Perum Graha Indah, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

Kejadian bermula saat Festival Adat Budaya Nusantara, korban Widhi memaksa menerobos ke meja undangan yang mana tempat duduk raja-raja berkumpul. Padahal sudah diingatkan oleh protokol selain undangan dilarang mendekati area tersebut.

Namun, penonton lain yang bukan termasuk panita atau dari unsur Pemkab Lamongan yang saat itu berada tak jauh di lokasi langsung merespon keras dan melakukan tindak kekerasan.

Baca juga: Mutasi Wakapolres, Kasat Reskoba dan Kapolsek Jajaran Polres Lamongan, Berikut Daftarnya!

"Korban melaporkan Ainy Hidayat atau Dayat, seorang laki-laki swasta berusia 54 tahun asal Kelurahan Tumenggungan, Lamongan, atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP," ujar Ipda Hamzaid, Kasi Humas Polres Lamongan. Minggu (19/10/2025).

Menurut keterangan korban, kejadian bermula sekitar pukul 16.15 WIB ketika korban menghadiri acara festival tersebut. Korban mengaku diminta untuk mengantarkan seorang peserta bernama Mbah Saeran ke meja tempat duduk pejabat daerah, termasuk Dirham Akbar Aksara, yang disebut sebagai Wakil Bupati Lamongan. Saat sedang menjelaskan maksud kedatangan Saeran, tiba-tiba terjadi keributan.

Pelaku Dayat yang bukan aparat keamanan yang sama-sama berada dilokasi menegur dengan nada tinggi dan kemudian memukul wajah korban dengan tangan kanan sebanyak satu kali hingga mengenai bibir bagian kanan.

Baca juga: Curanmor Jadi Kasus Terbanyak di Lamongan dengan Puluhan Tersangka

"Akibat pukulan tersebut, korban mengaku mengalami luka robek pada bibir bagian atas dan bawah," kata Ipda Hamzaid.

Karena merasa dirugikan akibat perbuatannya sendiri yang masa bodoh, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan untuk diproses secara hukum. "Kasus ini kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian," pungkas Hamzaid.

Reporter : Defit Budiamsyah

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru