Berkedok Jual Jamu, Fathoni ternyata Jajakan Miras

realita.co
Razia miras di tempat usaha milik Fathoni.

SIDOARJO (Realita) - Polisi menyita ratusan botol minuman keras (miras) di Pasar Baru Krian, tepatnya di toko jamu milik  Fathoni (57), Warga  Krian Indah, kecamatan Krian. Selain itu polisi juga mengamankan puluhan miras di kafe Mama Al dan  satu dus arak di Warung milik Suliati (47), warga tambak kemeraan, Minggu (18/04/2021). 

Kapolsek Krian Kompol Muhlason mengatakan, polisi melaksanakan kegiatan operasi cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Krian menemukan ratusan miras berkedok warung jamu. Polisi mengamankan ratusan botol miras di lokasi tersebut dengan berbagai merek.

Baca juga: Satpol PP Surabaya Dapati 2 RHU Jual Mihol saat Ramadan, Sita 24 Botol hingga Lakukan Penyegelan!

"Kita amankan ratusan miras berbagai merk di warung jamu dan puluhan miras di kafe mama Al dan di warung nasi rawon milik saudara Suliati kita amankan satu dus miras jenis arak," pungkas Muhlason.

Total yang disita polisi berjumlah 187 botol miras berbagai jenis, di antaranya 113 botol anggur merah, 23 botol janggur putih, 14 botol bir hitam, 12 botol bir besar, 8 botol singa raja, 3 Soju , 2 botol pros,12 botol Intisari dan 1 dus arak. 

Baca juga: Rutin Gelar Operasi Minuman Beralkohol, selama Sebulan Satpol PP Surabaya Amankan 146 Botol Mihol

Selanjutnya, polisi melakukan pembinaan kepada penjual miras  diminta membuat surat pernyataan untuk tidak berjualan miras kembali, dan dilakukan tindakan tipiring.

Polisi juga merazia penjual petasan di jln raya Kauman Krian, didapati menjual petasan Jenis dor dan selanjutnya di lakukan penyitaan barang bukti 26 mercon /petasan jenis dor.

Baca juga: Langgar Perwali, Satpol PP Surabaya Razia Toko Kelontong yang Jual Mihol

"Operasi Cipta kondisi digiatkan oleh pihak kepolisian Polsek Krian untuk menjaga kekusukan umat Islam dalam beribadah selama Bulan Ramadhan dan gangguan Kamtibmas," tutupnya. Jn

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru