SURABAYA- Sidang perdata gugatan perbuatan melawan hukum antara Suharni (penggugat) dan Ida Rusita, Mirah dan Mahin (tergugat) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/10/2021). Gugatan ini dilayangkan karena pihak tergugat tidak ada itikad untuk membayar hutang sebesar Rp 380 juta.
Gaguk Prihadi Asmito SH MH dari kantor T.S.R (Teguh, Santoso & Rekan) kuasa hukum penggugat menceritakan awal mula pihaknya mengajukan gugatan adalah penggugat mengenal Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat pada sekitar bulan Agustus tahun 2020 di arisan pertemanan.
Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Bahwa awal mulanya Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat membutuhkan uang digunakan untuk bisnis pribadi antara anak dan suaminya. Penggugat merasa iba kepada para tergugat, pada tanggal 30 April 2021. Penggugat memberikan pinjaman kepada tergugat berupa uang tunai sebesar Rp 380.000.000,- sesuai Surat Perjanjian Hutang Piutang yang ditandatangani penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II.
Bahwa saat Penggugat memberikan Pinjaman senilai Rp 380.000.000 tersebut, Para Tergugat memberikan jaminan berupa Petok D atas nama Turut Tergugat yang bernama Mahin yang sudah disetujui Turut Tergugat sebagai pemilik.
Bahwa para Tergugat berjanji akan memberikan keuntungan uang milik penggugat setiap bulan sebesar Rp. 1.000.000 dalam jangka waktu 6 bulan pada tanggal 30 Oktober 2021.
“ Bahwa jika Para Tergugat tidak membayar pinjaman atau mengembalikan tersebut sesuai waktu yang ditentukan, maka jaminan Petok D atas nama Turut Tergugat tersebut dikuasai penuh penggugat, sesuai dengan Surat Perjanjian Hutang Piutang yang di tandatangani penggugat dan Para Tergugat,” ujar Gaguk, Selasa (5/10/2021).
Bahwa Penggugat telah memberikan somasi atau teguran tertulis kepada Tergugat agar persoalan bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, tetapi sampai saat ini pun Tergugat sama sekali tidak ada kabar atau itikad baik.
Bahwa Para Tergugat yang mempunyai Itikad tidak baik mengakibatkan Penggugat akhirnya menyewa jasa Pengacara sebesar Rp 50.000.000,- dan mengeluarkan biaya ganti rugi / membayar bunga-bunga untuk menutupi Kerugian sebesar Rp 30.000.000, dan bunga tersebut jika di jumlahkan sebesar Rp 380.000.000.
Baca juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
Bahwa para Tergugat harus mengganti kerugian pada Penggugat sebesar Rp 485.000.000,- Pokok Hutang Rp 380.000.000 ditambah bunga sebesar Rp 30.000.000, Pengeluaran Operasional menyewa jasa Pengacara Rp 50.000.000, dan Biaya Akomodasi sebesar Rp 25.000.000.
“Kami meminta agar majelis hakim mengabulkan semua permohonan kami dalam gugatan,” ujar Gaguk.
Terpisah, Para Tergugat melalui kuasa hukumnya Sutarjo dan Sudarmono dalam jawabannya membantah semua dalil penggugat.
Menurut kuasa hukum para Tegugat, hutang para Tergugat bukan sebesar Rp 380.000.000 melainkan Rp Rp 184.000.000 dan Para Tergugat sudah beritikad baik dengan memberikan jaminan Petok D atas nama turut tergugat. Hal itu dilakukan lantaran penggugat menakuti dan mengancam tergugat dengan jasa preman dan oknum yang mengaku anggota TNI.
Baca juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
Tergugat juga menolak dalil penggugat terkait memberikan keuntungan uang milik Penggugat setiap bulan Rp 1.000.000, dalam jangka waktu enam bulan pada tanggal 30 Oktober 2021.
“Fakta yang sebenarnya dan pada akad hutangnya adalah sudah dijelaskan bahwa pinjaman atau hutang tersebut adalah dipakai untuk pembiayaan proses penyelesaian penanganan Tanah sengketa milik Tergugat II dan bukan untuk usaha/bisnis sebagaimana pengakuan Penggugat,”ujar Tergugat dalam jawabannya.
Lebih lanjut Tergugat dalam jawabannya menyatakan bahwa Tergugat II telah beretikad baik melakukan angsuran hutang kapada Penggugat sebesar Rp Rp 59.130.000, yang dicatat pada Catatan Buku Angsuran Hutang yang ditulis tulisan tangan dan ditandatangani penggugat.
Editor : Arif Ardliyanto