Kabel di Jalan Diponegoro Dicuri, Layanan Telkom di Surabaya Terganggu

realita.co
Barang bukti hasil curian dari tangan pelaku.

SURABAYA (Realita) - Aksi pencurian kabel milik PT Telkom Surabaya di Jalan Diponegoro ternyata berdampak pada layanan Telkom. Melalui keterangan resminya, dari adanya aksi tersebut PT Telkom menerima laporan gangguan massal di bulan Agustus 2021 pada layanan jaringan di seputaran Pasar Kembang, Surabaya.

Ganguan tersebut ditengarai akibat adanya vandalisme berupa penggergajian pada beberapa ruas kabel Fiber Optik. PT Telkom melalui Sekuriti Telkom, kemudian membentuk team patroli jaringan untuk mengantisipasi agar kejadian vandalisme tidak terulang kembali.

Baca juga: TV Kabel Ilegal Marak, Pemkot Madiun Bakal Tertibkan

Lalu, pada 11 September 2021 pukul 02.30 WIB Team Patroli bersama Polrestabes Surabaya pun berhasil mengamankan satu orang pelakunya.

EVP Telkom Regional 5 Jatim Balnus Pontjo Suharwono  mengatakan, dari kejadian ini berdampak pada putusnya  kabel serat optik yang mengakibatkan gangguan sebanyak 192 pelanggan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Polrestabes Surabaya yang telah berhasil menangkap pelaku tindak vandalisme dan pencurian kabel milik Telkom,” ujarnya, Selasa (5/9/2021).

Baca juga: Tabrak Mobil Polisi, Satu dari Tujuh Pelaku Pencurian Kabel Telkom Tewas Ditembak

Kini, PT Telkom telah melakukan perbaikan, sehingga sampai saat ini layanan telah berfungsi kembali. Telkom berharap dengan tertangkapnya pelaku vandalisme dan pencurian kabel di wilayah Surabaya, gangguan tidak terulang kembali. 

Diberitakan sebelumnya,  Polrestabes Surabaya menangkap AG karena telah mencuri kabel milik PT Telkom seberat 20,8 kg. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirza Maulana mengatakan bahwa AG telah mencuri kabel milik Telkom itu di jalan Diponegoro, Surabaya.

Baca juga: 5 Orang Tewas Dalam Gorong-Gorong, 10 Pegawai Telkom Diperiksa

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 20,8 kg tembaga hasil curian, satu buah gergaji besi, satu buah tang, satu buah korek api, satu buah selang, satu buah kater, satu buah mata gergaji besi, satu buah karung, satu buah tali tali plastik dan satu unit motor honda beat.

Pasal yang disangkakan kepada pencuri kabel PT Telkom ini adalah 363 KUHP tentang dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. sd

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru