Satnarkoba Polres Jakbar Ungkap 279 Kg Ganja Asal Sumatera, Masuk Jakarta dan Jabar

realita.co

JAKARTA (Realita)- Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja siap edar, jaringan lintas provinsi asal Sumatera yang akan di distribusikan di beberapa wilayah Jakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Dari hasil penangkapan tersebut tak tanggung- tanggung pihak kepolisian berhasil mengamankan truck tronton yang berisi 279 Kg narkoba jenis ganja kering di Jalan Raya Padang Sumatera Barat, dan mengamankan sebanyak 4 (Empat) orang tersangka dengan berinisial SD (45) dan FRN (37) merupakan sopir truck, 1 (satu) orang tersangka berinisial AA (26) sebagai penerima ganja menggunakan mobil xenia dan 1 (satu) orang tersangka berinisial M (29) sebagai pengendali yang sedang menjalani proses hukuman di dalam lapas di wilayah Jawa Barat.

Baca juga: Pengen Nyabu, Mulyono dan Legiono Beli  Dengan Cara Patungan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi kapolres Metro Jakarta Barat Kombes. Pol Ady Wibowo menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya di daerah Palmerah, Jakarta Barat.

"Dari hasil penangkapan tersebut tim bergerak setelah menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Sumatera menuju Jakarta," ujarnya saat memaparkan Slide saat press conference, Rabu (6/10/2021).

Yusri menjelaskan dibawah komando Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Danang Setiyo tim yang dipimpin oleh kanit 3 AKP Laksamana bergerak menuju Padang, Sumatera Barat tepatnya di Jalan Raya Padang Bukit Tinggi dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang diketahui berinisial SD (45) dan FRN (37) pada Jumat, (24/9/2021).

"Kedua pelaku berprofesi sebagai driver truck yang tugasnya bergantian membawa narkoba jenis ganja untuk di distribusikan ke Jakarta dan Jawa Barat (bandung)," ungkap Yusri.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sebanyak 279 Kg ganja di dalam karung yang disimpan dalam truck tronton tersebut.

Dari pengakuan para tersangka yang sudah diamankan petugas diperoleh informasi bahwa 3 (tiga) karung narkotika jenis ganja dengan berat brutto 150 Kg akan dikirimkan ke daerah Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Diduga Bandar Sabu, ASN Pemkot Madiun Dicokok Polisi

Sekira Selasa, (28/9/ 2021) pukul 19.30 Wib, tim bergerak melakukan control delivery dan berhasil diamankan seorang pelaku berinisial AA saat hendak mengambil ganja mengendarai sebuah mobil Xenia di pinggir Jalan Cut Mutia, Kelurahan Margahayu Rt 02, RW 011 Kecamatan Bekasi Timur, Jawa Barat.

" Sdr AA bertugas sebagai penerima narkotika jenis ganja yang siap di edarkan," jelasnya lagi.

Dari penangkapan tersebut kami mendapatkan keterangan bahwa pelaku sdr AA mengambil ganja kering tersebut atas perintah dari seseorang berinisial Sdr M (29) yang sedang menjalani proses hukum di daerah  Lapas di Jawa Barat.

Pihaknya juga menerima keterangan dari pelaku telah mengakui sudah menjemput narkotika jenis ganja sudah sebanyak 2 kali dan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kali.

Baca juga: PMJ Bantah Halangi YLBHI Dampingi Pendemo yang Tertangkap

"Pelaku mendapat upah dalam sekali penjemputan sebesar Rp. 16.000.000, sekitar 5 juta per 1 kilonya," beber Yusri.

Dari hasil pengungkapan tersebut sebanyak 1.395.270 jiwa terselamatkan dan dengan jumlah nominal pasar gelap sebesar 1. 395. 000.000 Rupiah.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. tom

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru