PONOROGO (Realita)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap jabatan, proyek, dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Salah satu sorotan dalam pemeriksaan kali ini adalah dipanggilnya dua pejabat strategis Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, yakni Kepala Seksi Intelijen Agung Riyadi dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ivan Yoko Wibowo.
Pemeriksaan para saksi dilakukan pada Rabu (21/1/2026) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun.
Baca juga: Pedagang Pasar Grosir Sayuran Ditarik Puluhan Juta, Disperdagkum Ponorogo Ungkap Faktanya
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (21/1/2026).
Selain dua pejabat Kejari Ponorogo tersebut, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan rumah sakit daerah.
Mereka antara lain anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP) Ponorogo Budi Darmawan; Pejabat Pembuat Komitmen Operasional Manajemen (PPKOM) RSUD dr. Harjono S Ponorogo Mujib Ridwan; PPKOM sekaligus Direktur Utama RSUD Bantar Angin drg Enggar Triadji Sambodo; PPKOM Obat, BHP, dan Alkes RSUD Harjono Budiono; PPKOM Pemeliharaan Gedung dan Alkes DAK RSUD Harjono Davin Askarudin; PPKOM Penunjang Nonmedis RSUD Harjono Evi Hindrasari; serta Ajudan Bupati Ponorogo Singgih Cahyo Wibowo.
Namun demikian, KPK belum membeberkan secara rinci materi yang digali dari para saksi tersebut.
“Materi pemeriksaan akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung,” ujar Budi.
Baca juga: KPK Geledah Kantor, Rumah Dinas Bupati dan Sekda Ponorogo Terkait Kasus Korupsi
Sebelumnya, pada Senin (12/1/2026), penyidik KPK juga telah memeriksa Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan pemberian modal kampanye dari Sugiri Heru kepada Sugiri Sancoko saat maju dalam Pemilihan Bupati Ponorogo pada pilkada sebelumnya.
Penyidik juga menelusuri asal-usul dana yang digunakan Sugiri Sancoko untuk mengembalikan modal kampanye tersebut, termasuk kemungkinan dana berasal dari penerimaan suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Ponorogo.
Sugiri Sancoko sendiri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (7/11/2025). Sehari kemudian, Sabtu (8/11/2025), KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka setelah perkara naik ke tahap penyidikan.
Berdasarkan bukti awal, Sugiri diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai sekitar Rp 2,6 miliar. Uang tersebut berasal dari tiga klaster perkara, yakni Rp 900 juta terkait suap jual beli jabatan, Rp 1,4 miliar berupa fee proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta Rp 300 juta dalam bentuk gratifikasi.
Baca juga: KPK Menduga Jual Beli Jabatan juga Terjadi di Dinas-Dinas Lain di Ponorogo
Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka. Tiga orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, serta Sucipto selaku rekanan proyek RSUD Ponorogo.
Selain kasus suap proyek RSUD dr. Harjono, KPK juga memperluas penyidikan dengan mendalami dugaan korupsi proyek lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Salah satu proyek yang disorot adalah pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban Ponorogo.
Dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut, penyidik KPK telah memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Ponorogo, Judha. Bahkan, KPK juga sempat melakukan penggeledahan di kantor dinas tersebut untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. znl
Editor : Redaksi