JAKARTA (Realita)- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberi surat peringatan terhadap hakim MK Anwar Usman.
Peringatan itu diberikan gara-gara Anwar tercatat sering tak menghadiri rapat serta sidang.
Baca juga: Sering Absen Sidang MK, Anwar Usman Ngaku Sakit-sakitan sejak Awal Tahun 2025
Hal itu disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan sejumlah catatan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK sepanjang 2025.
"Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan," ujar Palguna seperti dikutip dari situs resmi MK, Jumat (2/1).
Baca juga: Hakim MK Sesalkan Doa Netizen ke Anwar Usman yang Sadis-Sadis
Palguna kemudian menyebut MKMK telah mengeluarkan surat nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan terhadap hakim MK Anwar Usman. Palguna lalu memaparkan tingkat kehadiran hakim dalam sidang dan rapat permusyawaratan hakim.
"Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman, SH, MH. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim," ujar Palguna.
Baca juga: Hakim MK yang juga Pamannya Gibran, Anwar Usman Jatuh saat Jalan sehingga Harus Opname
Dalam data yang dipaparkan Palguna, terlihat Anwar menjadi hakim dengan tingkat ketidakhadiran terbanyak dalam sidang MK. Palguna mengatakan MK menggelar 589 kali sidang pleno sepanjang 2025.
Dari jumlah itu, Anwar hadir sebanyak 508 kali dan 81 kali tidak hadir. Anwar juga tidak hadir 32 kali dari total 160 sidang panel yang digelar.ik
Editor : Redaksi