Kuasa Hukum A Ungkap Aliran Dana Dugaan Pemalsuan SK CPNS RS Paru Madiun, Klien Disebut Hanya Perantara

realita.co
Kuasa Hukum terlapor A, Fathul Mujaddidi Arum SH MH.

MADIUN (Realita) – Kuasa hukum terlapor A, Fathul Mujaddidi Arum, SH, MH, memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) , yang kini tengah ditangani Polres Madiun Kota.

Fathul menjelaskan, berdasarkan pengaduan para peserta, dana yang disetorkan memang masuk ke rekening kliennya yang berinisial A. Namun ia menegaskan bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan diterima atas arahan pihak pertama bernama Ita Sulistiyani untuk selanjutnya ditransfer ke rekening Agus Madiyono, yang disebut sebagai tangan kanan pihak pertama.

Baca juga: Ari Lasso Kunjungi Jokowi, Netizen: Tanyain Ijazahnya Asli atau Palsu?

“Memang benar uang dari para peserta diterima klien kami, tetapi klien kami hanya sebagai perantara. Dana itu langsung ditransfer ke pihak pertama sesuai arahan,” jelas Fathul kepada wartawan, Rabu (28/1/2026). 

Menurutnya, saat ini, kliennya masih berstatus saksi dan tengah menjalani proses pemeriksaan guna pencocokan keterangan dan aliran dana. Ia menyebut belum ada kepastian terkait kemungkinan peningkatan status hukum kliennya.

“Kita belum tahu sampai kapan proses hukum ini, Posisi saat ini masih dalam tahap pemeriksaan sebagai saksi,” ujarnya.

Fathul juga secara terbuka mengakui bahwa mekanisme yang terjadi menyalahi aturan, dan menurutnya semua pihak memiliki kesalahan. Kliennya dinilai salah karena bersedia menjadi penghubung, sementara para peserta juga dinilai salah karena mencoba masuk jalur aparatur sipil negara melalui cara tidak resmi.

“Secara hukum, norma sosial, dan norma agama, itu jelas salah. Kalau mau lewat jalur belakang, pasti ada konsekuensinya. Kalau berhasil mungkin dianggap syukur alhmdullilah, tapi kalau gagal risikonya tertipu,” tegasnya.

Ia juga mengatakan bahwa dalam proses penyidikan, aparat kepolisian melakukan pencocokan aliran dana. 

Terkait kesepakatan dengan para pelapor, Fathul menyebut bahwa pihak pertama menjanjikan pengembalian dana apabila peserta mengundurkan diri atau proses dinyatakan gagal. 

Namun dalam praktiknya, sistem yang digunakan pihak pertama diduga berupa perputaran dana, yakni pengembalian peserta lama menggunakan uang dari peserta baru.

Baca juga: Saksi Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Bawa Ijazah Fakultas Kehutanan Tahun 1985

“Dari pihak pertama tidak ada transaksi balik ke klien kami. Klien kami hanya menerima lalu meneruskan dana tersebut,” ungkapnya.

Meski demikian, para pelapor mengaku hanya mengetahui bahwa mereka mentransfer uang kepada A dan tidak mengetahui aliran dana selanjutnya. Hal inilah yang kemudian memicu laporan ke pihak kepolisian.

“Sudah kami klarifikasi, sudah kami pertemukan, bahkan sudah kami tunjukkan rekening koran bahwa uang tersebut masuk ke pihak pertama. Kami juga sudah berupaya agar dana itu bisa dikembalikan,” jelas Fathul.

Namun, karena ketidakpastian pengembalian dana serta keterbatasan kesabaran para pelapor, kasus ini akhirnya berlanjut ke ranah hukum.

Di sisi lain, kliennya telah menerima dampak sosial dan profesional yang berat. Ia dikabarkan telah diberhentikan dari status PNS serta kehilangan sejumlah pekerjaan lain akibat pemberitaan dan proses hukum yang berjalan.

Baca juga: Jokowi Belum Tunjukan Ijazahnya Dalam Sidang di PN Surakarta, Ini Alasanya

“Posisi klien kami sekarang sudah tidak bekerja. Secara ekonomi juga sudah tidak ada apa-apa,” katanya. 

Menurut Fathul kedepan, langkah hukum yang akan ditempuh pihak kuasa hukum adalah mendorong pemanggilan pihak pertama untuk dimintai pertanggungjawaban, termasuk upaya pengembalian dana kepada para pelapor.

“Kalau hanya menuntut pengembalian dari klien kami, saya kira sudah tidak mungkin karena klien kami sudah tidak memiliki apa-apa. Fokus kami agar pihak pertama juga ikut bertanggung jawab, karena uang para peserta masuk kepada pihak pertama” pungkasnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa seorang PNS di RS Paru Manguharjo Kota Madiun berinisial A resmi dilaporkan ke Polres Madiun Kota atas dugaan penipuan, penggelapan, serta pemalsuan SK CPNS.

Laporan tersebut diajukan oleh empat korban berinisial MD, AA, YD, dan MR pada Kamis, 27 November 2025. Para korban mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp170 juta, yang diserahkan kepada AJ dengan harapan dapat lolos seleksi CPNS maupun PPPK.yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru